Catatan Keras Bagi Kepala Daerah

Kasus yang menimpa Etik Suryani ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Kewenangan yang diberikan oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah haruslah digunakan untuk menyejahterakan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau memeras bawahan.
 
KPK sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu untuk melakukan OTT terhadap kepala daerah yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi, suap, maupun pemerasan. Integritas kepemimpinan daerah menjadi harga mati dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat masih menanti konferensi pers resmi dari KPK yang dijadwalkan akan menyampaikan detail kronologi, barang bukti yang disita, serta status hukum dari Bupati Sukoharjo dan empat orang lainnya. (*)