Apakah Kendaraan Menunggak Pajak Tak Bisa Beli Pertalite? Ini Penjelasan Aturannya
Isu mengenai kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi bisa membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite belakangan ramai beredar dan memunculkan kebingungan di tengah masyarakat. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh Indonesia.
Aturan itu hanya diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).
Hanya Berlaku di Wilayah NTT
Dalam regulasi tersebut, kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah NTT.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyebut larangan penggunaan BBM bersubsidi diberlakukan di seluruh SPBU untuk umum di daerah.
Selain kendaraan yang menunggak pajak, pembatasan juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar Provinsi NTT. Selama berada di wilayah tersebut, kendaraan dari luar daerah tidak dapat membeli BBM bersubsidi.
>>> Anak Menteri Keuangan Disorot usai Unggah Kemenangan Taruhan Bola di Polymarket
Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Pemerintah Provinsi NTT menjelaskan kebijakan tersebut dibuat untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa tujuan penerbitan peraturan gubernur adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan dari PKB, PBBKB, dan PAB.
Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 ditandatangani pada 24 Maret 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2025.
Belum Berlaku Secara Nasional
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menjelaskan pengawasan terhadap Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) mengacu pada Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Dalam ketentuan tersebut, pengawasan dapat dilakukan melalui kerja sama antara BPH Migas dengan instansi terkait maupun pemerintah daerah yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Kepala BPH Migas dan gubernur.
Hingga saat ini belum terdapat kebijakan serupa yang diterapkan secara nasional. Di Provinsi Sumatera Utara, pemerintah daerah juga belum mengeluarkan aturan yang melarang kendaraan penunggak pajak membeli BBM bersubsidi.
Update Terbaru
Broadcom Perpanjang Kerja Sama Chip Kustom dengan Apple hingga 2031
Selasa / 07-07-2026, 15:50 WIB
3 Sunscreen Azarine Terlaris di Shopee, Ringan dan Anti Whitecast
Selasa / 07-07-2026, 15:50 WIB
5 Sunscreen Water Based yang Tidak Lengket, Ringan, dan Cepat Meresap
Selasa / 07-07-2026, 15:50 WIB
7 Tips Menata Warung Sembako Sesuai Feng Shui agar Bawa Hoki dan Ramai Pembeli
Selasa / 07-07-2026, 15:49 WIB
Roy Suryo Sebut Sejumlah Nama Usai Menang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
Selasa / 07-07-2026, 15:49 WIB
OJK Wanti-wanti Risiko Perlambatan Ekonomi Global dan Konflik Timur Tengah
Selasa / 07-07-2026, 15:49 WIB
PBNU Tolak Tiga Rancangan Aturan Tembakau yang Ancam Petani dan Pekerja Nahdiyin
Selasa / 07-07-2026, 15:49 WIB
KB Bank Syariah Raih Penghargaan Perluas Akses Layanan Keuangan Syariah
Selasa / 07-07-2026, 15:48 WIB
Kisah Dua Saudara Rayakan 70 Tahun Pernikahan Bersama 4 Generasi
Selasa / 07-07-2026, 15:48 WIB
VinFast VF 2 Resmi Meluncur, Siap Saingi Wuling Air ev
Selasa / 07-07-2026, 15:48 WIB
Demon Slayer: Infinity Castle I Tayang di Netflix dan Crunchyroll Mulai 28 Juli 2026
Selasa / 07-07-2026, 15:43 WIB
Jadwal Tayang Film Seni Merayu Tuhan (2026) dan Sinopsisnya
Selasa / 07-07-2026, 15:43 WIB
PM Modi Bertemu Presiden Prabowo Subianto di Jakarta
Selasa / 07-07-2026, 15:42 WIB
PM Modi Tanda Tangan Buku Tamu saat Bertemu Presiden Prabowo di Jakarta
Selasa / 07-07-2026, 15:42 WIB







