Pekerja yang belum didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengajukan pengaduan agar hak atas perlindungan jaminan sosial tetap terpenuhi. Setiap pemberi kerja memiliki kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya sesuai ketentuan program jaminan sosial yang berlaku.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa pekerja berhak menyampaikan laporan apabila perusahaan belum menjalankan kewajiban tersebut. Laporan yang masuk akan diproses melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan.

Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mendorong perusahaan segera memenuhi kewajibannya sekaligus memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya masih dapat segera memenuhi kewajiban tersebut melalui sejumlah layanan yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

>>> Nenek Ngatini dan Bank Jombang Capai Kesepakatan Damai, Sisa Utang Rp 60 Juta Dilunasi Bertahap

Beragam Kanal Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Mal Pelayanan Publik (MPP), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), hingga sistem Online Single Submission (OSS).

Cara Melaporkan Perusahaan yang Belum Mendaftarkan Karyawan

Pekerja dapat menyampaikan pengaduan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan mengikuti langkah berikut.

  1. Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di ponsel.
  2. Masuk ke akun JMO. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu menggunakan data identitas yang diminta.
  3. Pilih menu Pengaduan.
  4. Pada pilihan jenis pengaduan, pilih Perusahaan Belum Terdaftar.
  5. Lengkapi data yang diminta, mulai dari nama perusahaan, alamat perusahaan, uraian permasalahan, hingga mengunggah bukti pendukung apabila tersedia.
  6. Pastikan seluruh informasi telah benar, kemudian kirim pengaduan.

Setelah laporan diterima, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan tindak lanjut melalui proses pengawasan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban kepesertaan pekerja.