KPK: Raja Juli Antoni Wajib Lapor Dugaan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pelaporan dugaan gratifikasi merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sesuai peraturan perundang-undangan.
>>> Produk Rans Food Disorot Jelang IPO: Sepi Peminat dan Stok Kosong
"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujar Taufik dikutip ANTARA, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Taufik, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menambahkan bahwa setiap penyelenggara negara diharapkan memahami dan menjalankan kewajibannya ketika menerima atau menemukan dugaan gratifikasi.
Pernyataan itu menanggapi penjelasan Raja Juli Antoni terkait amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat audiensi pada 2 Juni 2026.
>>> Pelatih Malaysia U-17 Bawa Pendekatan Baru Lawan Timnas Indonesia
Raja Juli sebelumnya mengaku baru menyadari keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Tanpa mengetahui isinya, ia langsung memerintahkan ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut.
Pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena terkendala penjadwalan. Amplop diserahkan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
>>> Wamenaker: Investasi di Indonesia Harus Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas
Selain perkara suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Update Terbaru
Full Clearing Another World under a Goddess with Zero Believers Anime Rilis Cast, Staff, Tayang Oktober
Sabtu / 04-07-2026, 18:47 WIB
Dior Rancang Gaun Pengantin Haute Couture untuk Taylor Swift dan Travis Kelce
Sabtu / 04-07-2026, 18:47 WIB
Daripada UFC dan Pameran Sepi, Lebih Baik Hapus Electoral College dan Season Baru Game of Thrones
Sabtu / 04-07-2026, 18:46 WIB
Kemenhaj Fokus pada Pembinaan Jemaah dan Mitigasi dalam Evaluasi Haji 2026
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
10 Cara Memilih Laptop untuk Kerja dan Kuliah 2026, Panduan Lengkap Berdasarkan Budget dan Kebutuhan
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Chrome Tetap Andalan, Tapi Brave dan Firefox Ambil Alih Tugas Berat
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
16 Anak Diselamatkan dari Rumah Kumuh di Ohio, Kondisi 'Hampir Liar'
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Adik Pemain NFL Calais Campbell Didakwa Membunuh Ibu Kandung
Sabtu / 04-07-2026, 18:45 WIB
Cara Praktis Menambah Saldo Dana Lewat 5 Langkah Mudah di Aplikasi Clear Blast 2026
Sabtu / 04-07-2026, 18:44 WIB
Tiga Alfa Romeo 8C Dijual Rp 15 Miliar, Satu Tak Pernah Dikendarai
Sabtu / 04-07-2026, 18:32 WIB
Kapolri Lantik Irjen Wibowo sebagai Kakorlantas Polri
Sabtu / 04-07-2026, 18:28 WIB
Pramono Ungkap Jakarta Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia, Lampaui Washington DC
Sabtu / 04-07-2026, 18:28 WIB
Kiper Cape Verde Vozinha: Laga Seimbang, Kami Bisa Menang
Sabtu / 04-07-2026, 18:27 WIB
Kapolri Rombak 6 Kapolda: Aceh, Jabar, hingga Papua Barat Daya
Sabtu / 04-07-2026, 18:27 WIB







