Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pelaporan dugaan gratifikasi merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sesuai peraturan perundang-undangan.

>>> Produk Rans Food Disorot Jelang IPO: Sepi Peminat dan Stok Kosong

"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujar Taufik dikutip ANTARA, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Taufik, kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menambahkan bahwa setiap penyelenggara negara diharapkan memahami dan menjalankan kewajibannya ketika menerima atau menemukan dugaan gratifikasi.

Pernyataan itu menanggapi penjelasan Raja Juli Antoni terkait amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat audiensi pada 2 Juni 2026.

>>> Pelatih Malaysia U-17 Bawa Pendekatan Baru Lawan Timnas Indonesia

Raja Juli sebelumnya mengaku baru menyadari keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Tanpa mengetahui isinya, ia langsung memerintahkan ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut.

Pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena terkendala penjadwalan. Amplop diserahkan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

>>> Wamenaker: Investasi di Indonesia Harus Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas

Selain perkara suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.