Pemerintah resmi memberlakukan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik bagi pelanggan baru mulai Jumat, 3 Juli 2026.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat keamanan data dan mencegah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

>>> Xlsmart dan Kemnaker Luncurkan Future Ready, Target 1 Juta Talenta Digital

Director & Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachys, memastikan proses registrasi biometrik telah berjalan lancar. "Alhamdulillah, semua sudah selesai," ujarnya usai peluncuran Future Ready di Jakarta.

Merza menegaskan, kewajiban verifikasi wajah saat ini hanya untuk pembelian kartu SIM baru. Pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang menggunakan biometrik.

"Belum diwajibkan untuk diubah. Jadi yang sudah aktif ya tetap aktif terus.

Biometrik kali ini diberlakukan untuk pelanggan baru atau SIM baru," jelas Merza.

Dengan demikian, pelanggan lama tidak perlu khawatir nomor mereka dinonaktifkan karena belum melakukan verifikasi biometrik.

>>> Sony Hentikan Produksi Game Fisik PlayStation Mulai Januari 2028

Menutup Celah Penyalahgunaan NIK

Penerapan biometrik bertujuan menutup celah penyalahgunaan NIK yang selama ini kerap digunakan untuk mengaktifkan kartu SIM secara ilegal.

Merza mengakui, selama masa transisi masih banyak registrasi menggunakan praktik yang dikenal dengan istilah "knik-knok".

Namun, setelah aturan biometrik diterapkan untuk pelanggan baru, cara tersebut tidak lagi dapat digunakan. "Untuk pelanggan baru enggak bisa lagi.

Selama masa transisi memang masih banyak yang pakai knik-knok, bahkan lebih banyak dibanding yang biometrik," ungkapnya.

Ia menilai, autentikasi biometrik menjadi langkah penting untuk memastikan satu identitas benar-benar digunakan oleh pemiliknya saat registrasi nomor seluler.

>>> Indosat dan Arsari Group Luncurkan Infra Fiber Teknologi, Kelola 86.000 Km Jaringan Optik

Operator dan pemerintah masih mendiskusikan mekanisme serta biaya penerapan biometrik agar tidak membebani sistem maupun pelanggan di masa depan.