Parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang yang melarang kumandang azan menggunakan pengeras suara. RUU tersebut disetujui dalam pembacaan awal pada Rabu (1/7).

RUU ini diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.

>>> IHSG Menguat 2,46 Persen ke 5.886 pada Sesi I

Parlemen menilai RUU itu untuk memperketat penegakan hukum terhadap apa yang mereka sebut 'kebisingan masjid'.

RUU tersebut mendapat suara 50 banding 36 dari total 120 anggota parlemen. Rancangan undang-undang ini masih harus melalui tiga kali pembacaan tambahan sebelum menjadi undang-undang.

Melalui RUU itu, otoritas Israel melarang pemasangan atau pengoperasian sistem suara di masjid tanpa izin tertulis sebelumnya.

Pelarangan azan melalui pengeras suara secara efektif akan menghilangkan tujuan praktisnya, yaitu memberitahu umat Muslim tentang waktu salat.

Respons Komunitas Internasional

Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, menyebut langkah tersebut sebagai kejahatan dan 'terorisme legislatif'. Ia menegaskan bahwa ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah.

>>> 13 Tim Tersingkir dari 32 Besar Piala Dunia 2026

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mengecam tindakan Knesset tersebut.

OKI memandang langkah ini sebagai tindakan yang batal demi hukum dan merupakan kejahatan legislatif yang diskriminatif dan rasis.

OKI menilai tindakan Knesset merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah, serta hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin hukum internasional.

Mereka juga menegaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan eskalasi berbahaya yang menargetkan identitas Arab dan Islam.

>>> KPK Temukan Uang Ratusan Juta Rupiah saat OTT Bupati Langkat

OKI menambahkan bahwa segala bentuk gangguan terhadap kumandang azan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum internasional, termasuk ketentuan hak-hak sipil dan politik.