Israel Sahkan RUU Larang Azan Pakai Pengeras Suara
Parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang yang melarang kumandang azan menggunakan pengeras suara. RUU tersebut disetujui dalam pembacaan awal pada Rabu (1/7).
RUU ini diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir.
>>> IHSG Menguat 2,46 Persen ke 5.886 pada Sesi I
Parlemen menilai RUU itu untuk memperketat penegakan hukum terhadap apa yang mereka sebut 'kebisingan masjid'.
RUU tersebut mendapat suara 50 banding 36 dari total 120 anggota parlemen. Rancangan undang-undang ini masih harus melalui tiga kali pembacaan tambahan sebelum menjadi undang-undang.
Melalui RUU itu, otoritas Israel melarang pemasangan atau pengoperasian sistem suara di masjid tanpa izin tertulis sebelumnya.
Pelarangan azan melalui pengeras suara secara efektif akan menghilangkan tujuan praktisnya, yaitu memberitahu umat Muslim tentang waktu salat.
Respons Komunitas Internasional
Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, menyebut langkah tersebut sebagai kejahatan dan 'terorisme legislatif'. Ia menegaskan bahwa ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah.
>>> 13 Tim Tersingkir dari 32 Besar Piala Dunia 2026
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mengecam tindakan Knesset tersebut.
OKI memandang langkah ini sebagai tindakan yang batal demi hukum dan merupakan kejahatan legislatif yang diskriminatif dan rasis.
OKI menilai tindakan Knesset merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah, serta hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin hukum internasional.
Mereka juga menegaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan eskalasi berbahaya yang menargetkan identitas Arab dan Islam.
>>> KPK Temukan Uang Ratusan Juta Rupiah saat OTT Bupati Langkat
OKI menambahkan bahwa segala bentuk gangguan terhadap kumandang azan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum internasional, termasuk ketentuan hak-hak sipil dan politik.
Update Terbaru
Kebijakan Baru Pengembalian Pajak Dorong Belanja Wisatawan di China
Jumat / 03-07-2026, 15:50 WIB
Pesona Selebriti di Atas Kapal Sambut Akhir Pekan Liburan
Jumat / 03-07-2026, 15:50 WIB
Byron Scott Beri Nilai 'B' untuk LeBron James di Lakers, Ekspektasi Lebih Banyak Gelar
Jumat / 03-07-2026, 15:49 WIB
Ronaldo Kagum dengan Kemenangan Dramatis Portugal atas Kroasia
Jumat / 03-07-2026, 15:49 WIB
Danantara Buka Suara soal Pengunduran Diri Dirut Pos Indonesia
Jumat / 03-07-2026, 15:49 WIB
BNI Rayakan 80 Tahun, Tegaskan Semangat Swadharma Bhakti Nagara
Jumat / 03-07-2026, 15:49 WIB
Bangun Tidur Badan Sakit Semua? Ini Macam-macam Penyebabnya
Jumat / 03-07-2026, 15:49 WIB
PT KIM Catat Kinerja Positif di 2025, Pendapatan Rp283 Miliar
Jumat / 03-07-2026, 15:46 WIB
Jerman Tuduh Eks Perwira Ukraina Dalangi Ledakan Pipa Gas Nord Stream
Jumat / 03-07-2026, 15:46 WIB
Cara Cek Desil DTSEN Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Secara Online
Jumat / 03-07-2026, 15:46 WIB
Pria Alabama Tewas Usai Bunuh Pacar, Kakak Korban Sebut Karma
Jumat / 03-07-2026, 15:43 WIB
Melempem Lawan Austria, Lamine Yamal Santai: Terpenting Timnas Spanyol Menang!
Jumat / 03-07-2026, 15:42 WIB
Cristiano Ronaldo Cetak Rekor sebagai Pencetak Gol Tertua di Fase Gugur Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 15:42 WIB
PSI: Jokowi Tak Tahu Akan Injak Kepala Kerbau di Lampung
Jumat / 03-07-2026, 15:42 WIB






