Ogah Damai, Dokter Tifa Ngotot Lawan Balik Dakwaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Terdakwa Tifauzia Tyassuma langsung menyatakan sikap tegas.
>>> Kejar Standar Ketat Tiongkok, Barantin Rampungkan Sertifikasi 4.204 Rumah Walet
Alih-alih memilih jalur damai, ia memastikan akan melawan seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pun dipastikan berlanjut ke pekan depan.
Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan bahwa beberapa pasal dakwaan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun. Berdasarkan ketentuan itu, terdakwa memiliki kesempatan untuk menempuh upaya perdamaian dengan korban.
Hakim juga menanyakan apakah Dokter Tifa akan mengakui dakwaan atau mengajukan perlawanan.
"Ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun, Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," kata hakim.
Setelah berdiskusi sejenak dengan tim kuasa hukum, Dokter Tifa memberikan jawaban langsung di hadapan majelis hakim.
>>> B50 Segera Diterapkan, Pertamina Pastikan Infrastruktur Siap
Ia memastikan tidak akan menempuh mekanisme restorative justice dan memilih melanjutkan proses hukum dengan perlawanan.
"Izin yang mulia saya akan menjawab sendiri pertama saya tidak melakukan restorative justice. Kedua saya akan melakukan perlawanan.
Ketiga saya akan plea bargain," ungkap Dokter Tifa.
Sikap tersebut membuat persidangan berlanjut ke tahap berikutnya. Majelis hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya untuk mendengarkan perlawanan atau keberatan dari tim kuasa hukum Dokter Tifa.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026.
>>> 5 Peserta Latsarmil Meninggal, Wamenhan Bela Pelatihan Militer untuk Koperasi
"Kita akan menunda persidangan hari Kamis, tanggal 9 Juli 2026, dengan acara perlawanan yang akan diajukan tim advokat pukul 09.00 WIB," ujar hakim.
Update Terbaru
Menginap di Daloha Beach & Dive Resort, Sajikan Sinema Alam dari Fajar hingga Senja
Kamis / 02-07-2026, 17:01 WIB
Rekomendasi Build Columbina Genshin Impact: Skill, Artefak, dan Party
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
Lineup dan Jadwal Timnas Mobile Legends di Asian Games 2026
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
IHSG Ditutup Menguat ke 5.744 pada Perdagangan Kamis Sore
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
Portugal vs Kroasia: Duel Lini Tengah Kelas Dunia di Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
10 Cara Hemat Kuota Internet HP Agar Tak Cepat Habis
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
Rumah Sakit di Jersey Gunakan Oura Ring untuk Deteksi Penyakit Jantung Tersembunyi
Kamis / 02-07-2026, 16:57 WIB
Unai Simon di Ambang Rekor Piala Dunia, Tiki-Taka Spanyol Jadi Kunci Tak Kebobolan
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
Surat Cinta untuk Messi dari Bocah 8 Tahun Viral, Hadiahnya ke Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
Wamendagri Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi untuk Dongkrak PAD
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
Polisi Tewas saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Kalteng
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal Kripto Dilaporkan ke Polisi
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
DPR Tetapkan Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
Sandy Walsh Resmi Gabung ke Persib Bandung
Kamis / 02-07-2026, 16:55 WIB






