Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Dikawal 25 Advokat
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku dikawal 25 advokat dalam sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7).
>>> Mengetahui Apa itu Aimlock dan Resikonya di Free Fire
"Saya hadir di sini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenuhi undangan dari kejaksaan bersama dengan 25 advokat saya," kata Tifa sebelum persidangan.
Ia mengatakan para advokat itu tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa. Menurutnya, para advokatnya adalah pakar-pakar di bidang hukum.
"Komponennya adalah Tim Pembela Dokter Tifa yang sudah bersama-sama dengan saya selama satu tahun, ditambahkan dengan LBH Muhammadiyah yang bergabung ada 8 advokat yang dikirimkan khusus dari Muhammadiyah," katanya.
Saat berita ini ditulis, persidangan kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan dakwaan baru dimulai.
Perkara dengan Nomor 301/Pid. B/2026/PN JKT.
TIM ini dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati.
>>> Harga Emas Antam Naik Rp15 Ribu Jadi Rp2,640 Juta per Gram
Hakim Anggota I adalah Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II adalah Mathilda Chrystina Katarina.
PN Jakarta Timur melarang pengunjung melakukan live streaming saat persidangan kasus ini.
"Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live," kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7).
Sementara itu, Immanuel memastikan awak media diperbolehkan melakukan live streaming selama persidangan.
Namun, saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi, awak media tidak diperkenankan melakukan siaran langsung.
"Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," tutur dia.
>>> Besaran Uang KIP Kuliah Per Semester 2026, Dapat Berapa?
"Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar," imbuh dia.
Update Terbaru
Prabowo Terima Kunjungan Balasan Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Kamis / 02-07-2026, 12:55 WIB
Gerindra Hormati Proses Hukum Bupati Kuansing yang Terjaring OTT KPK
Kamis / 02-07-2026, 12:55 WIB
Kate Middleton Tuntaskan Pendakian Tiga Gunung Tertinggi Britania Raya dalam Kurang dari 24 Jam
Kamis / 02-07-2026, 12:54 WIB
Microsoft Akui Bug Windows 11 Habiskan Ruang Penyimpanan Hingga Puluhan GB
Kamis / 02-07-2026, 12:50 WIB
Bukan Lamine Yamal, Sosok Ini Jadi Nyawa Timnas Spanyol Lawan Austria
Kamis / 02-07-2026, 12:49 WIB
Bernardo Silva Sebut Luka Modric Idola, Jelang Portugal vs Kroasia
Kamis / 02-07-2026, 12:49 WIB
Penjelasan Ending Film Petaka Gunung Welirang (2026), Akankah Punya Season 2?
Kamis / 02-07-2026, 12:49 WIB
BKKBN Sediakan Bantuan Biaya Vasektomi, Ini Mekanismenya untuk KB Pria
Kamis / 02-07-2026, 12:49 WIB
Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Kasus Ijazah Jokowi
Kamis / 02-07-2026, 12:49 WIB
Pelatih Senegal Anggap Penalti Kontroversial Belgia Bukan Wilayahnya
Kamis / 02-07-2026, 12:49 WIB
Purbaya Bantah Patriot Bond Danantara Jadi Celah Pencucian Uang
Kamis / 02-07-2026, 12:49 WIB
Remaja 16 Tahun dirawat di Rumah Sakit Usai Ditembak di Birmingham
Kamis / 02-07-2026, 12:45 WIB
BRI Tawarkan KPR Bunga Spesial 1,75 Persen, Berlaku hingga 31 Juli 2026
Kamis / 02-07-2026, 12:45 WIB
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Pilot WNA Tewas
Kamis / 02-07-2026, 12:45 WIB






