China resmi memberlakukan Undang-Undang Persatuan Etnis dan Promosi Kemajuan pada Rabu (1/7). Aturan ini mewajibkan sekolah dan lembaga pemerintah menggunakan bahasa Mandarin sebagai bahasa utama.

Undang-undang tersebut melarang tindakan yang "merusak persatuan etnis atau menciptakan perpecahan etnis." Sekolah juga harus memiliki kurikulum yang menanamkan rasa kebersamaan di antara masyarakat China.

>>> 15 Museum Hidden Gem di Jakarta, Sepi tapi Sarat Cerita

Orang tua diminta membimbing anak-anak untuk "mencintai Partai Komunis China dan rakyat China." Negara juga wajib mendukung museum dan perpustakaan untuk menyelenggarakan acara yang mencerminkan sejarah China.

Pemerintah daerah harus mewujudkan integrasi etnis dalam kebijakan perumahan. Organisasi dan warga China di luar negeri yang merusak persatuan etnis akan dimintai pertanggungjawaban.

Kritik dari Kelompok HAM

Undang-undang ini menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia, termasuk PBB. Para ahli menilai aturan itu bisa menekan identitas budaya minoritas, praktik keagamaan, dan bahasa.

Para ahli HAM PBB dalam surat pada April lalu menyebut UU itu berdampak serius terhadap otonomi linguistik, budaya, dan agama komunitas etnis seperti Tibet, Uighur, dan Mongol.

>>> Witan Sulaeman Antusias Dilatih Shin Tae-yong di Persija, Sebut Latihan Akan Berbeda

Pengamat menilai UU ini merupakan upaya China menekankan identitas nasional di atas kelompok etnis.

Profesor James Leibold dari Universitas La Trobe mengatakan Beijing tak lagi memperlakukan persatuan etnis sebagai slogan politik.

"Pesan yang disampaikan jelas: identitas minoritas hanya bisa diterima jika tunduk pada identitas China yang didefinisikan oleh partai," ujar Leibold.

>>> Hari Ketiga, Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam

China membantah kritik tersebut dan menyebut UU ini melindungi hak semua kelompok.