Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penggeledahan rumah Roy Suryo telah sesuai prosedur. Surat perintah penggeledahan bahkan ditandatangani oleh petugas keamanan kompleks perumahan.

Hal ini disampaikan Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

>>> Rekaman Suara Diduga Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Reza Gladys Lapor MA

“Diperlihatkan (ke satpam), dia tanda tangan kok. Ada tanda tangannya, buktinya ada,” kata Abrianto, dikutip Kamis (2/7).

Menurut Abrianto, satpam tidak hanya menandatangani dokumen, tetapi juga diminta mendampingi penyidik sebagai saksi selama proses penggeledahan. Kehadiran pihak luar merupakan bagian dari aturan dalam upaya paksa.

“Memang satpam itu kan dalam proses penggeledahan atau penangkapan atau upaya paksa, kami harus disaksikan orang luar,” ujar Abrianto.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Izin Penggeledahan PN Tangerang tertanggal 13 November 2025. Surat Perintah Penggeledahan Polda Metro Jaya kemudian diterbitkan pada 19 Juni 2026.

>>> Menkeu Purbaya: Inflasi Juni 2026 Dipicu Harga BBM dan Pangan Musiman

Roy Suryo Ajukan Praperadilan

Roy Suryo menggugat penangkapan dan penggeledahan tersebut karena dianggap tidak sesuai hukum. Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.

Pra/2026/PN JKT. SEL didaftarkan pada 22 Juni 2026.

Roy mengaku diperlakukan layaknya pelaku kejahatan berat saat dijemput paksa oleh penyidik.

“Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

>>> Casio Luncurkan Jam Tangan Pro Trek PRJ-01 dengan Dial Analog, Pengisian Tenaga Surya, dan Klip Karabiner

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026).