Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby meminta mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat bagi calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan permintaan itu disampaikan kepada dua calon yang mengikuti lelang jabatan pada April 2025.

>>> KPK Temukan Land Cruiser yang Diduga Jadi 'Mahar' Jabatan Sekda Kuansing

Dua calon tersebut adalah Fahdiansyah, Asisten I Pemkab Kuansing yang juga Plt Sekda saat itu, dan Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Ia kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025.

Untuk memenuhi permintaan, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom di Jabodetabek.

Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat kredit, ia menggunakan identitas Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk pengajuan kredit.

Suap 'Naik Kelas' dari Pajero ke Land Cruiser

Sebelumnya, Zulkarnain diduga juga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.

Pembelian mobil itu juga dilakukan secara kredit dengan bantuan Ardiles.

Diduga Ardiles membantu Zulkarnain agar bisa terus mendapatkan paket proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.

Ardiles kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada 2022 dengan total nilai Rp1,2 miliar.

>>> Mohamed Salah Cedera, Lini Pertahanan Australia Ogah Lengah di Laga Hidup Mati Piala Dunia 2026

Pada 2025 dan 2026, Ardiles kembali memenangkan proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah dengan nilai lebih dari Rp966 juta.