KPK menilai nilai suap yang diberikan Zulkarnain 'naik kelas', dari Rp700 juta menjadi Rp2,05 miliar.

Skema kredit juga diduga digunakan untuk mengunci agar jabatan Zulkarnain aman selama periode cicilan berjalan.

Dugaan Penerimaan Lain Terkait Kawasan Hutan

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Uang yang diminta diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan petani di Kuansing.

Penghasilan petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong setengahnya.

KPK masih mendalami dugaan penerimaan tersebut, termasuk kemungkinan mengalir ke pihak lain.

Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles telah ditahan selama 20 hari pertama mulai 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.

>>> BPOM Temukan Obat Palsu Codrela dan Trivam Fliege, Mengandung Bahan Keras

Zulkarnain dan Ardiles disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.