Perpres Disiapkan, Driver Ojol Bakal Masuk Kategori Pengusaha Mikro
Pemerintah akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro. Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang kini tengah disiapkan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan itu membuat pengemudi ojol berhak memperoleh berbagai insentif dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada UMKM.
>>> Lothar Matthaus Sebut WAGs Biang Kerok Kegagalan Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
"Mereka (pengemudi ojol) akan dimasukkan dalam kategori sebagai pengusaha mikro dan mereka akan berhak mendapatkan semua insentif serta fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," kata Maman di kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Salah satu fasilitas yang akan diperoleh adalah pembebasan pajak.
Mayoritas pengemudi ojol berpenghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga memenuhi syarat pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Selain itu, pengemudi ojol juga akan mendapat akses terhadap program pemberdayaan, mulai dari pembiayaan, peningkatan kapasitas, hingga pelatihan usaha.
Maman mengatakan pemerintah saat ini berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi ojol untuk menyiapkan implementasi kebijakan tersebut.
Seluruh pengemudi yang terdaftar di platform aplikasi akan otomatis dikategorikan sebagai pengusaha mikro.
"Sebagian besar teman-teman asosiasi ojol dan segala macam juga mengharapkannya ke arah sana (dikategorikan menjadi pengusaha mikro).
>>> Swedia Denda Google Rp26 Triliun karena Langgar Aturan Persaingan
Makanya semua ini kita lakukan karena merupakan aspirasi teman-teman penggiat usaha ojol di bawah," ujar Maman.
Pengemudi ojol nantinya tetap dapat menjalankan pekerjaannya seperti biasa, sekaligus membuka usaha lain. Usaha tersebut bisa dijalankan oleh anggota keluarga mereka, sehingga memberikan tambahan sumber penghasilan.
Kementerian UMKM bersama aplikator juga akan menyiapkan beberapa program dan memetakan potensi usaha yang dapat diambil para pengemudi.
"Apa yang terjadi sekarang adalah teman-teman ojol mendapatkan kemanfaatan berupa fleksibilitas waktu.
Dari fleksibilitas itu kita juga akan memberi mereka kesempatan membuka usaha di luar pekerjaan sebagai ojol," ujar Maman.
Apabila ada masalah administrasi yang menghalangi, Maman mengingatkan semangat kebijakan ini adalah pemerintah ingin memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pengemudi ojol.
>>> BSI Tak Akan Minta Tambahan Dana SAL ke Pemerintah
Menurut dia, persoalan administratif maupun persyaratan teknis tidak perlu menjadi perhatian utama pada tahap awal. Pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pengemudi masih menyusun teknis pelaksanaannya.
Update Terbaru
Anak Laki-Laki di Inggris Hanya Mampu Baca Buku Anak-Anak di Bangku SMP
Rabu / 01-07-2026, 20:45 WIB
Daftar Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Fans Rilis Port Persona 3 untuk Nintendo DS, Buktikan Peluang Terlewatkan Atlus
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
PlayStation Store di PS3 dan Vita Resmi Ditutup, Dimulai Agustus 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Panel LCD Baru untuk Nintendo Switch 2 Ditemukan, Bukan OLED
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Guru Musik Long Island Didakwa Bunuh Ipar Perempuan
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
NPR Tarik Laporan Pensiun Hakim Agung AS yang Keliru
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Sam's Club Luncurkan Americana Sundae Edisi Terbatas di Seluruh AS
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Kebangkitan 3DO Setelah 33 Tahun Dipertanyakan, Ada Sengketa Hak Merek
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Kuba Hentikan Dialog Diplomatik dengan AS Setelah Sanksi Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Wisconsin Berlakukan Larangan Ponsel di Kelas dan Bebas Pajak Menara Telekomunikasi
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
NYT Strands Puzzle 850 Hadirkan Tema Petunjuk yang Menantang
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB
Microsoft Bersiap PHK Ribuan Karyawan di Berbagai Divisi
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB
Pemerintah AS Resmi Terapkan Sistem Pinjaman Mahasiswa Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB






