Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
Pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) di Bandung belum dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan memicu perdebatan di ruang publik. Banyak yang menilai kekerasan yang dialami korban sudah memenuhi gambaran penyiksaan karena tingkat kekerasannya yang sangat berat.
Komnas Perempuan menjelaskan penilaian tersebut mengacu pada definisi hukum internasional dalam United Nations Convention Against Torture (CAT) atau Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memiliki unsur-unsur khusus sebelum suatu perbuatan dapat disebut sebagai penyiksaan.
Penganiayaan Berat Belum Otomatis Disebut Penyiksaan
Menurut Komnas Perempuan, dugaan kekerasan terhadap YTR memperlihatkan adanya penganiayaan berat yang berlangsung berulang dan dilakukan secara terencana. Dampaknya pun sangat serius, termasuk menyebabkan korban mengalami disabilitas.
Dari sisi penderitaan yang dialami korban, baik secara fisik maupun psikologis, unsur rasa sakit yang berat dinilai telah terlihat dalam perkara tersebut.
Meski demikian, penetapan suatu tindakan sebagai penyiksaan tidak hanya didasarkan pada tingkat luka atau penderitaan yang ditimbulkan.
>>> Ole Romeny Berpotensi Satu Tim dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard
Dua Unsur yang Menjadi Acuan
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menerangkan bahwa Konvensi Anti-Penyiksaan PBB mensyaratkan sejumlah unsur yang harus terpenuhi secara bersamaan.
1. Menimbulkan Penderitaan yang Sangat Berat
Unsur pertama ialah adanya tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik maupun mental dalam tingkat yang berat.
Pada kasus YTR, unsur tersebut dinilai telah tampak. Korban diduga mengalami penganiayaan berulang, penyekapan, serta berbagai bentuk kekerasan yang mengakibatkan luka serius.
2. Dilakukan untuk Tujuan Tertentu
Selain menimbulkan penderitaan berat, Konvensi PBB juga mensyaratkan adanya tujuan tertentu di balik tindakan tersebut. Tujuan itu dapat berupa memaksa korban memberikan pengakuan, memperoleh informasi, menjatuhkan hukuman, melakukan intimidasi, ataupun tindakan yang didorong oleh diskriminasi.
Karena itu, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak hanya melihat tingkat kekerasannya, tetapi juga mempertimbangkan motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut sesuai ketentuan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Update Terbaru
Gelombang Panas dan Badai Ancam Perayaan 4 Juli di AS
Rabu / 01-07-2026, 16:22 WIB
Calon PM Inggris Lebih Suka di Warrington daripada Washington, tapi Kebijakan Luar Negeri Akan Mendominasi
Rabu / 01-07-2026, 16:22 WIB
Prancis dan Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
ABC Indonesia Perkuat Komitmen Keamanan Pangan Lewat Program Manajemen Risiko BPOM
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
Api Belum Padam, Kebakaran TPA Jatiwaringin Berstatus Tanggap Darurat
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
Taylor Swift Siapkan Banyak Gaun Pengantin, Terinspirasi dari Elizabeth Taylor
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
Emina Glosszilla Lip Jelly Vinyl, Lip Cream Glossy Ringan dengan Efek Bibir Plumpy
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
Sah! Ojol Resmi Jadi UMKM Mulai 1 Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 16:20 WIB
Laporan Etik AS: Trump Kantongi Rp21,5 T dari Bisnis Kripto Keluarga
Rabu / 01-07-2026, 16:20 WIB
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Terbuka Terima Kritik
Rabu / 01-07-2026, 16:20 WIB
Pasokan Air Falls Lake Tetap, Satu Pengguna Didenda Akibat Pelanggaran Air
Rabu / 01-07-2026, 16:15 WIB
Anthropic Rambah Bisnis Obat, Fokus pada Penyakit Terabaikan
Rabu / 01-07-2026, 16:15 WIB
Boy Arnez Banjir Tawaran Klub Luar Negeri Usai Juara AVC Cup 2026
Rabu / 01-07-2026, 16:15 WIB
Toko Buku di Apex Tutup Akibat Kenaikan Sewa 64%, Bisnis Lain Terancam
Rabu / 01-07-2026, 16:15 WIB






