KPK: Ketum Pemuda Pancasila Diduga Kuasai Aset Hasil Korupsi Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno menguasai sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kasus ini menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan tiga korporasi.
>>> Daftar 7 Tim Negara Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa Japto sebagai saksi pada Selasa (30/6).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aset-aset yang dikuasai Japto disita terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka.
"Penyitaan terhadap aset-aset tersebut kita maknai tidak hanya untuk proses pembuktian dalam perkara ini, tapi juga untuk asset recovery di tahap awal," ujar Budi dalam pesan tertulis, Rabu (1/7).
Aset yang disita meliputi uang tunai Rp56 miliar dalam rupiah dan valuta asing, serta 11 mobil mewah.
Kendaraan tersebut antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Selain itu, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Budi menyebut aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara.
>>> Prabowo Klaim Dapur MBG Polri Terbaik, Netizen: Kamu Diketawain Negara Lain
Peran Japto dalam Bisnis Batu Bara
KPK mendalami keterlibatan Japto dalam pengelolaan batu bara, mulai dari produksi, pengemasan, pengangkutan, hingga jasa keamanan.
Sebelumnya, KPK menyebut Japto menerima uang 'pengamanan' dari hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama.
Menanggapi hal itu, Japto menyerahkan proses hukum kepada penyidik KPK dan tim pengacaranya.
KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiganya adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
>>> Giorgio Antonio Minta Netizen Hentikan Hujatan terhadap Sarwendah, Siap Jadi Sasaran Kritik
Perusahaan-perusahaan itu diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi bagi Rita Widyasari. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Februari lalu.
Update Terbaru
Rumus Kecepatan, Jarak, dan Waktu serta Contoh Soal
Rabu / 01-07-2026, 14:10 WIB
Duke Energy Siap Hadapi Lonjakan Pemakaian Listrik saat Gelombang Panas
Rabu / 01-07-2026, 14:10 WIB
Makin Tua IQ Makin Jongkok? Ini Penjelasan Ahli
Rabu / 01-07-2026, 14:10 WIB
Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
Rabu / 01-07-2026, 14:08 WIB
Ole Romeny Berpotensi Satu Tim dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Bek Timnas Indonesia Tim Geypens Dikabarkan Gabung Bali United
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Meksiko Belum Kebobolan, Rekor Apik Berlanjut di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Kapolri: 278 Ribu Situs Judi Online Diblokir, 1.164 Tersangka
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Penghasilan Pedagang Online Kena Pajak Mulai 1 Agustus 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Pemain RD Kongo Kenal Inggris, Bisa Jadi Petaka
Rabu / 01-07-2026, 14:07 WIB
Acara Musik Korea Tak Lagi Hanya Soal K-Pop
Rabu / 01-07-2026, 14:05 WIB
Kelompok Katolik AS Membangkang Paus Leo XIV, Angkat Uskup Tanpa Restu
Rabu / 01-07-2026, 14:05 WIB
Joao Felix Yakin Portugal Kalahkan Kroasia di Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 14:05 WIB
LeBron James Resmi Tinggalkan Los Angeles Lakers
Rabu / 01-07-2026, 14:01 WIB






