PT Pegadaian (Persero) memastikan tidak ada nasabah atau masyarakat yang dirugikan dalam kasus dugaan kecurangan laporan hasil audit internal di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, Kantor Wilayah Jakarta 2.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak berwajib. Layanan di UPS Pondok Jaya tetap berjalan baik dan aman.

in1

>>> Vinicius Jr. Cetak Gol di Tiga Laga Awal Piala Dunia 2026, Ulangi Catatan Juara Brasil

Pegadaian menegaskan tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang, peraturan internal, maupun nilai budaya perusahaan.

Dalam investigasi internal, ditemukan indikasi kecurangan yang berpotensi merugikan perusahaan hingga Rp1,6 miliar.

Dugaan kecurangan itu dilakukan oleh Tri Arief Budiyanto (TAB) yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Unit UPS Pondok Jaya pada 30 Juni 2025.

>>> Samsung Galaxy Watch 9: Bocoran Desain, Spesifikasi, dan Harga

Setelah memastikan tidak ada nasabah atau masyarakat yang dirugikan, Pegadaian menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap TAB per 1 November 2025.

TAB kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan pada 18 Desember 2025. Setelah serangkaian proses penyidikan, ia ditetapkan sebagai tersangka per 22 Juni 2026.

Sikap tegas manajemen Pegadaian diharapkan menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi seluruh insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

>>> Samsung Konfirmasi Keberadaan Galaxy S27 Pro

Pegadaian menyatakan komitmen menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan berlandaskan budaya Melayani Sepenuh Hati, guna menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan.