Pernyataan itu kemudian memunculkan diskusi terkait kemungkinan penggunaan faktor psikologis maupun kondisi mental dalam proses pembelaan hukum.

Psikolog Forensik Ingatkan Bahaya Spekulasi

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya gangguan kejiwaan pada diri tersangka sebelum ada hasil pemeriksaan yang sah.

in1

Menurutnya, asumsi semacam itu berpotensi membentuk opini yang dapat dimanfaatkan dalam proses hukum. Ia menilai perkara harus dilihat dengan dasar bahwa pelaku memahami tindakan yang dilakukan sampai ada bukti lain yang menunjukkan sebaliknya.

Reza juga menegaskan bahwa kondisi kejiwaan seseorang dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman apabila terbukti secara hukum dan medis.

Kondisi Korban Memicu Keprihatinan

Kasus ini semakin mendapat perhatian karena kondisi korban saat ditemukan. YTR diketahui mengalami sejumlah gangguan fisik berat setelah bertahun-tahun terputus dari keluarganya.

  • Mengalami gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata.
  • Mengalami kerusakan pada bagian bibir.
  • Kesulitan berbicara.
  • Tidak dapat berjalan secara normal.
  • Kehilangan sejumlah barang berharga.

Keberadaan korban terungkap setelah keluarga menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang menginformasikan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami seluruh aspek perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.