Pemerintah memutuskan menunda pemberian insentif kendaraan listrik (EV) yang sebelumnya dijadwalkan cair pada Juni 2026.

Kebijakan ini diambil untuk merampungkan payung hukum yang masih dalam proses koordinasi antar kementerian.

in1

>>> Messi Cetak Hattrick dan Pecahkan Rekor Piala Dunia 2026

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengonfirmasi penundaan tersebut di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Ia menyatakan bahwa regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih dalam tahap penyelesaian.

Program insentif ini menyasar 200 ribu unit kendaraan listrik, dengan alokasi 100 ribu unit untuk motor dan 100 ribu unit untuk mobil.

Pemerintah telah menetapkan subsidi motor listrik sebesar Rp5 juta per unit, sementara besaran insentif untuk mobil listrik masih dimatangkan.

Koordinasi Regulasi Masih Berlangsung

Faisol Riza memastikan PMK insentif EV akan terbit bulan depan.

>>> Taktik Jeda Hidrasi Murat Yakin Bawa Swiss Libas Bosnia 4-1

Namun, ia enggan membeberkan rincian skema insentif karena kewenangan detail operasional berada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan bahwa insentif EV ditunda satu bulan.

Pernyataan itu disampaikan saat ia berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Penundaan ini dilakukan demi memastikan regulasi yang matang dan koordinasi yang baik antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

>>> Iran Protes Resmi ke FIFA Terkait Pembatasan Perjalanan di Piala Dunia 2026

Masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi mengenai skema dan jadwal pencairan insentif.