Tiga bank besar di Indonesia sepakat menyalurkan fasilitas pembiayaan sindikasi berbasis Sustainability-Linked Loan (SLL) dengan nilai mencapai Rp 4,7 triliun.

Kucuran dana jumbo ini diberikan kepada PT Plaza Indonesia Investama (PII) dan PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN).

>>> Tiga Bank Kucurkan Kredit Sindikasi Rp4,7 Triliun ke Plaza Indonesia

Aksi korporasi ini melibatkan PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Ketiga lembaga keuangan tersebut memegang peran penting sebagai Mandated Lead Arranger and Bookrunner (MLAB) dalam struktur transaksi.

Selain menjadi bagian dari MLAB, CIMB Niaga juga memegang tanggung jawab lebih luas dalam kesepakatan ini.

Bank tersebut bertindak sebagai Sole Sustainability Coordinator, Agen Fasilitas, sekaligus Agen Jaminan.

Dana hasil pembiayaan sindikasi ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dana korporasi Plaza Indonesia.

Salah satu fokus utamanya adalah melakukan refinancing atau pembiayaan kembali atas kewajiban utang yang sudah berjalan sebelumnya.

Head of Corporate Banking, Investment Banking Coverage & Loan Syndication CIMB Niaga Miranty Supardi menjelaskan bahwa pembiayaan ini merupakan langkah nyata perbankan dalam mendukung transformasi hijau di industri real estat.

“Peran CIMB Niaga sebagai MLAB, Sustainability Coordinator, serta Agen Fasilitas dalam sindikasi ini menunjukkan penerapan solusi pembiayaan secara menyeluruh,” ujar Miranty dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2026).

Melalui skema kredit berbasis SLL ini, pihak Plaza Indonesia berkewajiban untuk merealisasikan sejumlah target performa keberlanjutan lingkungan yang telah disepakati.

Beberapa komitmen tersebut mencakup pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) pada operasional harian.

Selain itu, mereka wajib mempertahankan sertifikasi bangunan hijau Greenship tingkat lanjut untuk aset Plaza Indonesia Shopping Center dan The Plaza Office Tower.