Pendaftar wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan paling lambat 15 Juni 2025.

Jika status hubungan dalam KK tertulis "FAMILI", pendaftar harus membuktikan hubungan kekerabatan sebagai kakek, nenek, atau saudara sekandung orang tua kandung.

Apabila tidak dapat dibuktikan, pendaftar wajib menyertakan Surat Perwalian Anak di Bawah Umur yang dilengkapi Surat Keterangan dari Kelurahan (PM1) atau Putusan Pengadilan.

>>> Omoway Luncurkan Omo X, Motor Listrik Premium dengan Komponen Lokal

Surat Keterangan (PM1) dari kelurahan juga diperlukan jika orang tua kandung meninggal dunia, hilang ingatan, atau menderita sakit berkepanjangan.

Ketentuan Khusus untuk SMK

Calon peserta SMK harus memenuhi persyaratan fisik yang tidak mengganggu kegiatan belajar sesuai keahlian.

Surat keterangan tidak buta warna dari instansi kesehatan pemerintah wajib dilampirkan untuk konsentrasi keahlian tertentu.

Orang tua atau wali harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai mengenai keaslian dokumen tidak buta warna.

Dokumen ini diverifikasi ulang saat daftar ulang.

Konsentrasi keahlian yang mensyaratkan tidak buta warna antara lain Animasi, Desain Komunikasi Visual, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Kendaraan Ringan, Kuliner, Perhotelan, dan mayoritas bidang teknik.

Bidang akuntansi, bisnis digital, manajemen perkantoran, dan seni pertunjukan tidak memerlukan syarat tersebut.

Tahapan dan Jadwal SPMB 2026

Pendaftaran terdiri dari prapendaftaran dan pendaftaran. Prapendaftaran wajib bagi lulusan dari luar DKI Jakarta, lulusan tahun sebelumnya, atau lulusan sekolah asing.

Tahapan pendaftaran meliputi pengajuan akun, verifikasi KK, verifikasi dokumen oleh sekolah, aktivasi PIN atau token, pembuatan kata sandi, pemilihan sekolah, dan pemantauan hasil seleksi.

Untuk SMA, jalur prestasi akademik, nonakademik, dan afirmasi prioritas pertama berlangsung pada 15, 17, dan 18 Juni 2026.