Imigrasi Denpasar Deportasi Enam WNA karena Overstay dan Buat Onar
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi enam warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum di Bali.
Proses deportasi dilakukan secara bertahap hingga Jumat, 12 Juni 2026 malam.
>>> Knicks Unggul 3-1 atas Spurs, Satu Kemenangan Lagi Menuju Gelar
Para WNA yang ditindak terdiri dari satu warga Selandia Baru berinisial RNB (54), satu warga Kanada berinisial FRP (51), dan empat warga India yakni SS (27), GS (21), BS (32), serta SSP (29).
Pelanggaran mereka beragam, mulai dari membuat onar, merusak fasilitas, tidak membayar tagihan, hingga overstay.
Kronologi Pelanggaran
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan deportasi dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal.
FRP ditangkap Polres Buleleng setelah mengamuk dan merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya pada 9 Mei 2026.
Ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar.
Meskipun izin tinggal kunjungannya berlaku hingga 18 Juni 2026, ia tetap ditindak tegas.
>>> Konstruksi Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 3 Segmen Cibadak Terus Dikebut
WNA India berinisial SSP diamankan Polsek Ubud karena merusak fasilitas hotel dan menolak membayar tagihan pada 23 Mei 2026.
Sementara itu, RNB asal Selandia Baru melakukan overstay selama 56 hari sejak masuk menggunakan Visa on Arrival pada Januari lalu.
Ia beralasan tidak mengetahui masa berlaku visanya telah habis.
Tiga WNA India lainnya juga ditertibkan karena overstay: SS selama 70 hari, GS dan BS masing-masing 30 hari.
Pemulangan dan Sanksi
Seluruh WNA dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat.
Penangkalan dapat diberlakukan selama 5 hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
>>> Ousmane Dembele: Usia Tak Pengaruhi Kehebatan Lionel Messi
Keputusan akhir durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus.
Update Terbaru
Ribuan Calon Dokter Terancam Gagal Dapat Gelar Profesi
Minggu / 14-06-2026, 09:08 WIB
Pelaku Usaha Didorong Jadikan Kecerdasan Buatan Inti Operasional Bisnis
Minggu / 14-06-2026, 09:08 WIB
Skotlandia Ungguli Haiti Lewat Gol John McGinn di Piala Dunia 2026
Minggu / 14-06-2026, 09:07 WIB
Pemilik Bengkel AD Service Solo Ungkap Cara Aman Cuci Motor Listrik
Minggu / 14-06-2026, 09:04 WIB
Harga Buyback Emas Antam 14 Juni 2026 Stagnan di Level Rp2.454.000 Per Gram
Minggu / 14-06-2026, 09:04 WIB
Budaya Komunal Gamer Bergeser Akibat Warnet Gaming Kian Raib
Minggu / 14-06-2026, 09:03 WIB
Andrew Robertson Trending di Indonesia Jelang Piala Dunia 2026
Minggu / 14-06-2026, 09:00 WIB
Timnas Haiti Kembali ke Piala Dunia Setelah 52 Tahun
Minggu / 14-06-2026, 09:00 WIB
Andrew Robertson Jadi Trending Topic di Google Indonesia
Minggu / 14-06-2026, 09:00 WIB
Baca Killer Peter Chapter 135 Sub Indo English Raw Bahasa Indonesia, Adu Mekanik!
Minggu / 14-06-2026, 09:00 WIB
Baca Update Killer Peter Chapter 134 Bahasa Indonesia, Menuju Klimaks! Pembahasan Terbarunya
Minggu / 14-06-2026, 09:00 WIB
Baca Prediksi Killer Peter Chapter 136 Bahasa Indonesia, Wajib Baca!
Minggu / 14-06-2026, 09:00 WIB
Killer Peter Chapter 135 Masih Fresh, Ini Update dan Pembahasannya
Minggu / 14-06-2026, 09:00 WIB
Skotlandia Targetkan Kemenangan atas Haiti di Piala Dunia 2026
Minggu / 14-06-2026, 08:58 WIB






