Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi enam warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum di Bali.

Proses deportasi dilakukan secara bertahap hingga Jumat, 12 Juni 2026 malam.

>>> Knicks Unggul 3-1 atas Spurs, Satu Kemenangan Lagi Menuju Gelar

Para WNA yang ditindak terdiri dari satu warga Selandia Baru berinisial RNB (54), satu warga Kanada berinisial FRP (51), dan empat warga India yakni SS (27), GS (21), BS (32), serta SSP (29).

Pelanggaran mereka beragam, mulai dari membuat onar, merusak fasilitas, tidak membayar tagihan, hingga overstay.

Kronologi Pelanggaran

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan deportasi dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran ketertiban umum dan izin tinggal.

FRP ditangkap Polres Buleleng setelah mengamuk dan merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya pada 9 Mei 2026.

Ia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar.

Meskipun izin tinggal kunjungannya berlaku hingga 18 Juni 2026, ia tetap ditindak tegas.

>>> Konstruksi Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 3 Segmen Cibadak Terus Dikebut

WNA India berinisial SSP diamankan Polsek Ubud karena merusak fasilitas hotel dan menolak membayar tagihan pada 23 Mei 2026.

Sementara itu, RNB asal Selandia Baru melakukan overstay selama 56 hari sejak masuk menggunakan Visa on Arrival pada Januari lalu.

Ia beralasan tidak mengetahui masa berlaku visanya telah habis.

Tiga WNA India lainnya juga ditertibkan karena overstay: SS selama 70 hari, GS dan BS masing-masing 30 hari.

Pemulangan dan Sanksi

Seluruh WNA dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat.

Penangkalan dapat diberlakukan selama 5 hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

>>> Ousmane Dembele: Usia Tak Pengaruhi Kehebatan Lionel Messi

Keputusan akhir durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus.