Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) memperkuat kelembagaan petani sawit swadaya di Indonesia melalui sertifikasi keberlanjutan. Langkah ini bertujuan memperluas akses pasar internasional bagi petani.

Mayoritas dari sekitar 2,6 juta petani sawit domestik masih bergerak mandiri dengan akses pembiayaan terbatas. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan dinilai mendesak dilakukan.

>>> Perkembangan AI Dorong Transformasi Digital dan Tantangan Keamanan Siber

Head of Smallholder Global RSPO, Guntur Cahyo Prabowo, menjelaskan bahwa sertifikasi berfungsi membangun organisasi petani yang solid. Organisasi tersebut diperlukan agar petani konsisten menerapkan standar internasional.

"Sertifikasi membutuhkan organisasi yang mampu memastikan kepatuhan terhadap standar," ujar Guntur dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Sistem ketertelusuran kini menjadi tuntutan utama pasar global, terutama di kawasan Eropa. Pasar ingin memastikan legalitas asal-usul produk sawit.

"Pasar ingin memastikan buah sawit berasal dari petani siapa dan dari lokasi mana," kata Guntur.

Dukungan Dana dan Dampak Sertifikasi

RSPO mengalokasikan dana dukungan global senilai US$ 5,5 juta sejak 2013. Dari jumlah tersebut, US$ 1,94 juta disalurkan khusus untuk pendampingan petani di Indonesia.

Program sertifikasi telah mencakup sekitar 89.650 hektare lahan kebun sawit yang dikelola oleh 41.134 petani swadaya sepanjang 2018 hingga 2026.

>>> 5 Detail Gaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner

Selain itu, RSPO telah mengucurkan insentif kelompok sebesar Rp416 miliar.

"Yang terpenting adalah dampak jangka panjang terhadap peningkatan kesejahteraan petani," tegas Guntur.

Penguatan wadah pembelajaran petani juga terus dilakukan bersama Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI). Organisasi ini kini menaungi sekitar 22.000 petani mandiri.

"FORTASBI menjadi rumah belajar bagi petani untuk berkembang bersama," ujar Rukaiyah Rafik, Board of Governors RSPO sekaligus Kepala Sekretariat FORTASBI.

Manfaat nyata sertifikasi dirasakan oleh KUD Tani Subur di Kalimantan Tengah. Koperasi tersebut mengalami lonjakan anggota dari 300 menjadi 1.400 petani setelah mendapat pendampingan terstruktur.

Pihak koperasi menyatakan bahwa sertifikasi berhasil meningkatkan tata kelola kebun serta memberikan jaminan hukum atas kepemilikan lahan.

>>> MIND ID Pamerkan Inovasi Pengelolaan Limbah di Invirotech 2026

"Manfaat terbesar yang kami rasakan adalah kepastian legalitas," kata Sutiyana, Ketua KUD Tani Subur.