Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (12/6/2026).

Vonis ini terkait keterlibatan Yoon dalam operasi penerbangan drone militer ke wilayah Korea Utara. Pengadilan menyatakan mantan pemimpin konservatif itu bersalah atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan membantu musuh.

>>> Klasemen Grup A Piala Dunia 2026: Meksiko Puncaki Papan Atas

Operasi drone ke Pyongyang pada Oktober 2024 dinilai melibatkan peran langsung Yoon. Tindakan tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menciptakan alasan penerapan status darurat militer pada Desember 2024.

Kebijakan darurat militer yang dikeluarkan mantan jaksa agung itu sempat memicu krisis politik terbesar di Korea Selatan dalam beberapa dekade.

Vonis ini menambah panjang daftar masalah hukum yang menjeratnya.

Selama persidangan, Yoon menolak seluruh tuduhan. Tim kuasa hukum menegaskan kliennya tidak pernah memberi perintah atau persetujuan terkait operasi drone tersebut.

>>> Manchester United dan Juventus Berebut Bek Bayern Munich Kim Min-jae

Penerbangan drone itu diklaim sebagai respons terhadap provokasi Korea Utara yang mengirim balon berisi sampah melintasi perbatasan selama berbulan-bulan.

Jaksa penuntut sebelumnya telah menuntut hukuman 30 tahun penjara pada April lalu.

Putusan ini menyusul vonis seumur hidup yang diterima Yoon pada Februari 2026 atas kasus memimpin pemberontakan terkait upaya darurat militer.

Yoon dicopot setelah Mahkamah Konstitusi menguatkan pemakzulannya, yang memicu pemilihan presiden lebih awal dan dimenangkan Lee Jae Myung.

>>> Real Madrid Pimpin Perburuan Bernardo Silva, Geser Barcelona

Saat ini Yoon sudah ditahan dan telah mengajukan banding atas sejumlah putusan.