PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 Juni 2026.

>>> Korea Selatan Hadapi Ceko di Laga Perdana Grup A Piala Dunia 2026

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menjelaskan bahwa penyesuaian harga dipicu oleh fluktuasi harga minyak mentah dunia.

Harga minyak sempat melewati angka 100 dolar AS per barel akibat ketegangan geopolitik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran di kawasan Timur Tengah.

Simon menegaskan bahwa langkah ini tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.

>>> Pemerintah Evaluasi Anggaran Makan Bergizi Gratis Akibat Pembengkakan Dapur

"Penyesuaian harga BBM non-subsidi ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika geopolitik global dan harga minyak yang berlaku di pasar internasional dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat," ujarnya dalam publikasi resmi, Jumat (12/6/2026).

Penyesuaian harga tidak hanya berlaku di SPBU Pertamina, tetapi juga di SPBU badan usaha swasta lainnya.

Simon menambahkan bahwa kenaikan tarif jual eceran ini juga dialami oleh perusahaan penyedia bahan bakar kompetitor.

>>> Harga Emas Perhiasan 12 Juni 2026 Merosot, Cek Rincian per Gram

Menghadapi dinamika global yang menantang, Pertamina berharap adanya dukungan regulasi penuh dari pemerintah. Hal ini diperlukan untuk menjamin kelancaran pasokan energi nasional.