Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memberikan tanggapan atas penyesuaian harga bahan bakar minyak jenis Pertamax menjadi Rp16.250 per liter.

Sebelumnya, harga Pertamax berada di angka Rp12.300 per liter.

>>> Panduan Menanam Sayuran di Rumah untuk Pemula

Kebijakan ini resmi berlaku sejak Rabu, 10 Juni 2026.

Penyesuaian harga dipengaruhi oleh lonjakan harga minyak dunia, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta pembengkakan biaya penyediaan energi nasional.

Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa kenaikan harga BBM selalu menimbulkan beban bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya memahami kebijakan ini dari sisi upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang.

DPR mendorong koordinasi intensif antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan terkait. Hal ini bertujuan meminimalkan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat.

"DPR tidak hanya melihat sisi fiskalnya, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat.

>>> Menteri ESDM Bantah Kelangkaan Batubara Picu Pemadaman Listrik

Karena itu kami mendorong agar langkah penyesuaian ini diikuti kebijakan mitigasi yang terukur untuk menjaga daya beli dan mengendalikan inflasi," ujar Misbakhun.

Sejumlah opsi stimulus dan insentif domestik tengah digodok untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, kenaikan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,50% oleh Bank Indonesia dinilai memberikan sentimen positif pada pasar keuangan dan penguatan rupiah.

Misbakhun menambahkan bahwa beberapa indikator mulai menunjukkan langkah stabilisasi yang dilakukan pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas keuangan berada pada jalur yang tepat.

>>> Asperindo Buka Peluang Kenaikan Tarif Pengiriman Imbas Lonjakan Pertamax

Namun, ia mengingatkan bahwa situasi belum sepenuhnya pulih.