Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) menjadi bentuk tunai. Setiap penerima berpotensi mendapatkan dana hingga Rp5,4 juta melalui sistem baru ini.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara pada Selasa (9/6/2026).

>>> Pemerintah Tutup Ratusan Perlintasan Sebidang untuk Tingkatkan Keselamatan

Pemerintah tengah mengembangkan Government Technology (GovTech) yang terintegrasi dengan kecerdasan buatan (AI) untuk menyalurkan bantuan kas.

Digitalisasi ini juga akan didukung penerapan identitas tunggal digital dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran negara secara signifikan.

"Mungkin akhir tahun ini akan ada digital single ID yang mengakibatkan semua bansos atau direct cash transfer itu akan targeted dan itu akan menghemat angka cukup besar," kata Luhut.

Melalui transformasi digital ini, bentuk subsidi yang selama ini berupa barang akan dialihkan langsung kepada individu yang berhak.

Pengelompokan data penerima sepenuhnya memanfaatkan teknologi AI.

"Karena rata-rata kami kumpulkan semua bansos itu dengan cash transfer dan seterusnya ada Rp5,4 juta per orang dan ini nanti akan dikelompokkan dengan AI," ujarnya.

Kepastian mengenai jadwal pencairan dana bansos Rp5,4 juta tersebut masih belum ditetapkan. Mekanisme pendaftaran, syarat, serta prosedur pengecekan diperkirakan masih mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya.

Masyarakat yang menjadi sasaran program bantuan ini harus memenuhi sejumlah kriteria normatif yang telah ditetapkan pemerintah. Penilaian kelayakan tetap didasarkan pada tingkat kesejahteraan ekonomi serta pembaruan data berkala.

>>> Jadwal KA Dharmawangsa Ekspres Surabaya-Jakarta PP dan Harga Tiket Terbaru

Syarat Penerima Manfaat

Berikut adalah syarat untuk menjadi penerima manfaat: Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah, terdaftar dalam DTSEN, masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin, tidak menerima bantuan serupa dari program lain, bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri, dan diprioritaskan untuk desil 1 sampai desil 4.