Pahami Perbedaan Rated Power dan Peak Power pada Motor Listrik

Konsumen motor listrik kerap bingung saat melihat angka tenaga pada brosur. Angka yang tertera sering kali besar, tetapi belum tentu menggambarkan daya yang digunakan secara terus-menerus.
Abdulah, pemilik bengkel motor listrik Dolland Motor Electric di Bekasi, Jawa Barat, menjelaskan bahwa motor listrik memiliki dua jenis informasi daya.
>>> Penjualan Ritel Daihatsu Naik 25 Persen pada Mei 2026
Keduanya adalah daya nominal (rated power) dan daya puncak (peak power).
Daya nominal merupakan kemampuan dasar motor saat digunakan normal dan terus-menerus. Sementara daya puncak adalah tenaga maksimum yang bisa dicapai dalam waktu singkat, misalnya saat akselerasi atau menanjak.
"Biasanya, berdasarkan lembar spesifikasi pabrikan, daya puncak itu bisa mencapai tiga kali daya nominalnya," kata Abdul.
Ia mencontohkan motor dengan daya puncak 1.500 watt berarti daya nominalnya sekitar 500 watt.
Karena adanya rentang tersebut, pabrikan kadang mencantumkan angka yang lebih tinggi di brosur. Hal ini wajar karena motor memang mampu mencapai tenaga tersebut pada kondisi tertentu.
>>> Pakar Otomotif Ingatkan Bahaya BBM Oktan Rendah bagi Mesin Kendaraan
"Nah, kalau pabrikan mau mengklaim itu 2.000 watt, bisa tidak? Bisa.
Karena masih dalam rentang tersebut," ujar Abdul. Artinya, jika motor memiliki daya puncak 4.500 watt, klaim 2.000 watt masih dianggap wajar.
Pencantuman Daya di Dokumen Resmi
Selain brosur, dokumen resmi seperti STNK juga mencantumkan spesifikasi kendaraan. Menurut Abdul, angka di STNK harus mengacu pada daya dasar atau daya nominal.
"Di STNK harus menggunakan daya dasarnya. Misalnya mereka menyebut 2.000 watt, maka yang tertulis juga 2.000 watt," katanya.
>>> Akio Toyoda Khawatir Industri Otomotif Terlalu Fokus pada Mobil Listrik
Hal ini penting untuk menghindari kebingungan konsumen.
Update Terbaru
AI Generatif Dorong Lonjakan Permintaan Data Center di Indonesia
Kamis / 11-06-2026, 15:36 WIB
Kementerian ESDM Pastikan Pemadaman Listrik Jawa Murni Gangguan Teknis
Kamis / 11-06-2026, 15:32 WIB
Kemenkop Alihkan Fokus Koperasi Desa ke Penguatan Operasional
Kamis / 11-06-2026, 15:32 WIB
World Bank Soroti Langkah Bank Indonesia Redam Volatilitas Rupiah
Kamis / 11-06-2026, 15:32 WIB
Ribuan Motor Listrik Emmo untuk MBG Terbengkalai di Sentul
Kamis / 11-06-2026, 15:32 WIB
PSSI Ancam Blacklist Suporter yang Intimidasi Beckham Putra di SUGBK
Kamis / 11-06-2026, 15:31 WIB
Jadwal Semifinal Piala AFF U19: Indonesia vs Australia 11 Juni 2026
Kamis / 11-06-2026, 15:29 WIB
Mengelola Stres Berdasarkan Karakter Zodiak, dari Aries hingga Pisces
Kamis / 11-06-2026, 15:29 WIB
Sinkronisasi Kalender Digital Bantu Penggemar Atur Jadwal Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 15:28 WIB
Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.993 per Dolar AS pada 11 Juni 2026
Kamis / 11-06-2026, 15:28 WIB
Bank Dunia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat Jadi 5 Persen
Kamis / 11-06-2026, 15:28 WIB
Said Iqbal Temui Wamenaker Bahas Revisi Aturan Outsourcing
Kamis / 11-06-2026, 15:28 WIB
Grup T&Pop PERSES Siapkan Rekomendasi Lagu Menjelang Fancon di Jakarta
Kamis / 11-06-2026, 15:27 WIB
Harga BBM Pertamina Naik 10 Juni 2026, Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
Kamis / 11-06-2026, 15:26 WIB






