Kementerian Sosial Wajibkan Surat Pernyataan 10 Poin PPPK Guru 2026
Kementerian Sosial (Kemensos) mewajibkan setiap pelamar lowongan PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 untuk mengunggah Surat Pernyataan 10 Poin.
Dokumen ini menjadi syarat administrasi yang harus dipenuhi secara elektronik melalui portal SSCASN.
>>> Pemerintah Buka Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Cek Gaji dan Tunjangan
Kelalaian dalam menyertakan surat pernyataan tersebut berisiko menggugurkan kepesertaan pada tahap verifikasi berkas. Surat ini memuat pernyataan tertulis mengenai integritas serta kesanggupan mematuhi regulasi yang berlaku.
Pelamar yang menandatangani surat ini menyatakan diri bebas dari catatan kriminal. Mereka juga tidak aktif dalam politik praktis dan bukan bagian dari ASN, TNI, atau Polri.
Dokumen ini juga mengatur kesiapan penempatan tugas serta kepatuhan pada aturan operasional. Terdapat sepuluh komitmen tertulis yang wajib disetujui secara mutlak oleh setiap calon peserta seleksi.
Sepuluh Poin Komitmen
Pertama, bebas dari vonis pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kedua, tidak memiliki riwayat pemberhentian tidak hormat dari instansi pemerintah atau swasta.
Ketiga, tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, atau Polri. Keempat, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Kelima, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Keenam, memiliki kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
>>> Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun
Ketujuh, bersih dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Kedelapan, bersedia menjalankan tugas dengan sistem kerja fleksibel.
Kesembilan, bersedia menetap di lingkungan Sekolah Rakyat atau fasilitas asrama yang disediakan. Kesepuluh, menjamin validitas dan keaslian seluruh data serta dokumen berkas pendaftaran.
Ketentuan Teknis dan Dokumen Pendaftaran
Proses pemindaian berkas wajib menghasilkan dokumen berwarna yang terbaca jelas dan tidak cacat digital. Kesalahan format unggahan secara otomatis menyebabkan kegagalan sistemis pada tahap awal seleksi administrasi.
Kemensos juga menetapkan kriteria usia pendaftar antara 20 hingga maksimal 40 tahun saat penetapan status guru.
Pelamar wajib memiliki ijazah minimal S1 atau D-IV yang linier, mengantongi Sertifikat Pendidik (Serdik), dan membuat akun SSCASN.
>>> PKN STAN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Angkatan 2026, Kuota 1.000 Kursi
Selain surat pernyataan bermeterai, berkas digital lain yang wajib diunggah adalah pas foto terbaru berlatar merah, surat lamaran resmi, ijazah asli, transkrip nilai asli, dokumen akreditasi program studi jika diminta, serta surat izin resmi untuk mengikuti seleksi.
Update Terbaru
Rupiah Melemah ke Rp 17.963 per Dolar AS pada 11 Juni 2026
Kamis / 11-06-2026, 12:33 WIB
IHSG Anjlok 1,91% ke 5.789 pada Sesi I, Aksi Ambil Untung dan Sentimen Global Jadi Pemicu
Kamis / 11-06-2026, 12:33 WIB
DPR Imbau Masyarakat Lepas Dolar AS Jelang Penguatan Rupiah
Kamis / 11-06-2026, 12:32 WIB
Warga Keturunan Iran di AS Desak FIFA Coret Timnas dari Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 12:32 WIB
Pria Aktif Perlu Tahu Alasan Parfum Cepat Hilang dan Cara Mengatasinya
Kamis / 11-06-2026, 12:32 WIB
Pemprov Sumbar Pastikan Pembayaran Gaji PPPK Berjalan Lancar
Kamis / 11-06-2026, 12:32 WIB
6 Makanan Terbaik untuk Bantu Kurangi Rambut Rontok Menurut Ahli
Kamis / 11-06-2026, 12:31 WIB
Kenaikan Harga Pertamax Picu Risiko Kerusakan Mesin Akibat Beralih ke BBM Oktan Rendah
Kamis / 11-06-2026, 12:31 WIB
Komedian Bolot Dilarikan ke Rumah Sakit, Kondisi Kini Stabil
Kamis / 11-06-2026, 12:31 WIB
5 HP Midrange dengan Kamera Terbaik untuk Video Sinematik, Stabil dan Warna Dramatis
Kamis / 11-06-2026, 12:29 WIB
iHeartRadio Music Festival 2026 Hadirkan BTS dan Cardi B di Las Vegas
Kamis / 11-06-2026, 12:29 WIB
Google Perluas Gemini di Chrome ke Lebih Banyak Wilayah dengan Fitur Edit Gambar dan AI Personal
Kamis / 11-06-2026, 12:28 WIB
LPS Buka Peluang Evaluasi Suku Bunga Penjaminan Usai BI Rate Naik
Kamis / 11-06-2026, 12:28 WIB
IHSG Rebound, Kepercayaan Investor terhadap Pemerintah Membaik
Kamis / 11-06-2026, 12:28 WIB






