IKM Hadapi Hambatan Masuk Rantai Pasok Industri Nasional
Hambatan dan Strategi Pengembangan IKM
Yusuf menilai penguatan struktur manufaktur harus dimulai dari sektor hulu dan antara.
"Selama industri antara dan industri hulu belum berkembang kuat, substitusi impor di tingkat hilir hanya memindahkan ketergantungan ke tahap produksi sebelumnya," jelas Yusuf.
>>> John Herdman Puji Pertahanan Timnas Indonesia Usai Sapu Bersih Kemenangan
Hambatan utama bagi pelaku IKM untuk naik kelas meliputi keterbatasan modal, penguasaan teknologi, tingginya biaya sertifikasi, hingga faktor ketidakpastian pasar.
Sementara itu, pelaku industri besar menetapkan standar ketat terkait mutu produk, kepastian kapasitas, dan konsistensi waktu pengiriman.
Kendala modal dan ketiadaan jaminan pasar membuat pelaku IKM cenderung ragu untuk melakukan ekspansi ataupun investasi pada permesinan baru.
Oleh sebab itu, program jalinan kemitraan yang diinisiasi pemerintah memerlukan perluasan cakupan.
"Tantangannya adalah memperluas skala dan memastikan kerja sama tersebut menghasilkan transaksi yang berkelanjutan," ujarnya.
Strategi pengembangan IKM disarankan fokus pada sektor-sektor manufaktur yang memiliki kesesuaian dengan kapasitas teknologi yang tersedia di dalam negeri.
Sektor potensial tersebut meliputi komponen otomotif kelas menengah, industri pangan, pengemasan, produk logam dan plastik sederhana, alas kaki, furnitur, tekstil hilir, serta kosmetik.
Sektor otomotif memiliki modal dasar yang kuat dengan keberadaan lebih dari 1.400 IKM komponen.
Sebaliknya, industri dengan teknologi tinggi seperti komponen elektronik canggih dan semikonduktor dinilai masih sulit dijangkau oleh mayoritas pelaku usaha kecil saat ini.
Yusuf menyarankan pemerintah untuk mengambil langkah taktis yang lebih realistis.
"Karena itu, strategi yang lebih rasional adalah memperbanyak keberhasilan pada komponen dan industri antara yang memang dapat diproduksi di dalam negeri," jelasnya.
Langkah perbaikan dapat dilakukan dengan mengarahkan insentif investasi pada pendalaman industri hulu dan antara.
Selain itu, regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) perlu dirancang ulang agar fokus pada aspek efisiensi dan daya saing, bukan sekadar mengejar angka kandungan lokal.
Pemerintah juga perlu menyusun program pengembangan pemasok yang menghubungkan industri besar dengan IKM lewat bimbingan teknologi, fasilitasi sertifikasi, dan jaminan penyerapan produk di pasar.
>>> Pemerintah Jepang Tegur Kadokawa Terkait Pelanggaran Hak Pekerja Lepas
"Perkuat fondasi industri melalui pembiayaan produktif yang lebih murah, biaya logistik yang kompetitif, energi yang terjangkau, serta peningkatan keterampilan tenaga kerja," tambah Yusuf.
Update Terbaru
Pemerintah Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik
Kamis / 11-06-2026, 00:36 WIB
Bogor Hornbills Kalahkan Satria Muda Bandung di Semifinal IBL 2026
Kamis / 11-06-2026, 00:36 WIB
Byon Combat Gelar Byon Madness Vol 4 di Spike Air Dome PIK 2
Kamis / 11-06-2026, 00:31 WIB
Akio Toyoda Akui Ketakutannya pada Masa Depan Mobil Listrik
Kamis / 11-06-2026, 00:28 WIB
Bogor Hornbills Kalahkan Satria Muda, Unggul 2-1 di Semifinal IBL
Kamis / 11-06-2026, 00:28 WIB
Ajaib Bagikan Bonus Saldo Rp7,5 Juta untuk Investor Lewat Program Ulasan
Kamis / 11-06-2026, 00:28 WIB
Bill Gates Akui Kesalahan Fatal Temui Jeffrey Epstein di DPR AS
Kamis / 11-06-2026, 00:16 WIB
Didier Deschamps Terima Status Unggulan Prancis di Piala Dunia 2026
Kamis / 11-06-2026, 00:06 WIB
IHSG Berpotensi Uji Level 6.000 pada Perdagangan Kamis
Kamis / 11-06-2026, 00:04 WIB
Siliwangi Open 2026: Turnamen Padel di Bandung Hadirkan Hadiah Rp125 Juta
Kamis / 11-06-2026, 00:00 WIB
Timnas Cricket Putri Indonesia Tembus Semifinal ACC Premier Cup 2026
Rabu / 10-06-2026, 23:56 WIB
Candra Wijaya Gelar Doubles Special Championships 2026 Demi Regenerasi Ganda Bulutangkis
Rabu / 10-06-2026, 23:56 WIB
Xiaomi Catat Rekor Nurburgring dengan Mobil Otonom, Waktu Masih Misteri
Rabu / 10-06-2026, 23:46 WIB
Mengenal Tanda Hubungan Asmara yang Suportif dan Menenteramkan
Rabu / 10-06-2026, 23:46 WIB






