Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan penyesuaian tarif bahan bakar minyak non-subsidi yang dinilai mendadak pada Rabu (10/6/2026).

Langkah tersebut dinilai mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan keterbukaan informasi publik.

>>> Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Lintasi Eropa dan Atlantik

PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 melonjak dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

Perubahan tarif juga diikuti oleh penyedia layanan SPBU swasta.

Harga varian BP 92 naik dari Rp12.390 menjadi Rp16.670 per liter, sedangkan BP Ultimate bergeser dari Rp12.930 menjadi Rp17.240 per liter.

Desakan Transparansi dan Evaluasi

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengutarakan keprihatinannya atas perubahan tarif yang tanpa didahului sosialisasi memadai. Keputusan sepihak ini dinilai memicu keterkejutan karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

"YLKI mendesak Pertamina dan Pemerintah membuka secara lebih rinci formula dan komponen pembentuk harga sehingga konsumen dapat memahami alasan penyesuaian harga tersebut," kata Rio.

Rio Priambodo menambahkan bahwa disparitas harga baru ini berisiko memicu migrasi besar-besaran konsumen mandiri menuju bahan bakar bersubsidi.

Harga Pertalite saat ini bertahan di angka Rp10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp6.800 per liter.

>>> Byeon Woo Seok Gelar Tur Fanmeeting di Jakarta November 2026

"Jangan sampai masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM subsidi justru menjadi pihak yang paling dirugikan," imbuh Rio.

Lonjakan harga energi ini diprediksi membawa efek domino bagi sektor transportasi, biaya distribusi logistik, hingga kestabilan ekonomi rumah tangga.

Perubahan ini menempatkan masyarakat kelas menengah sebagai lapisan paling rentan akibat ketiadaan kompensasi subsidi.

YLKI menuntut adanya komitmen nyata berupa peningkatan mutu pelayanan dan kepastian stok di lapangan yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan konsumen.

"Konsumen tidak boleh hanya diminta menerima kenaikan harga tanpa memperoleh peningkatan manfaat dan kualitas layanan yang sepadan," tutur Rio.

Hingga saat ini, regulasi baku mengenai tenggat sosialisasi penyesuaian harga barang strategis dinilai masih lemah.

>>> Waste Wise Campus: Kolaborasi Kampus dan Industri untuk Kelola Sampah

YLKI mendorong adanya evaluasi total terhadap tata kelola komunikasi publik pemerintah dalam merilis kebijakan ekonomi yang berdampak luas.