Wacana penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mengemuka di tengah pembahasan keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Salah satu usulan yang muncul adalah menaikkan besaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah.

>>> Studi: Makin Banyak Gigi Hilang, Risiko Meninggal Lebih Cepat Naik

Ekonom sekaligus peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai perlu ada pemahaman yang tepat terkait wacana tersebut.

Menurutnya, yang berkembang saat ini bukanlah menaikkan iuran yang dibayar masyarakat miskin, melainkan menyesuaikan besaran iuran per peserta PBI yang dibayarkan pemerintah kepada BPJS Kesehatan.

"Kelompok miskin yang masuk kategori PBI tetap ditanggung pemerintah.

Jadi bukan membebani peserta miskin secara langsung, melainkan menaikkan besaran iuran per kapita yang dibayarkan pemerintah kepada BPJS Kesehatan," ujar Yusuf kepada Kontan, Rabu (10/6/2026).

Dari perspektif aktuaria, kebijakan tersebut dinilai mampu memperbaiki kondisi keuangan JKN dalam waktu relatif cepat.

Hal itu karena peserta PBI merupakan kelompok terbesar dalam sistem JKN dengan jumlah sekitar 96 juta jiwa.

Menurut Yusuf, kenaikan iuran yang dibayarkan pemerintah untuk peserta PBI akan memberikan tambahan dana yang besar dan relatif pasti bagi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Berbeda dengan peserta mandiri yang tingkat kepatuhan pembayarannya cenderung fluktuatif, dana dari segmen PBI tidak menghadapi risiko tunggakan maupun peserta yang keluar dari sistem.

"Ketika pemerintah menaikkan besaran iuran untuk setiap peserta PBI, tambahan dana yang masuk ke Dana Jaminan Sosial akan sangat besar.

Dari sisi likuiditas, kebijakan ini memang efektif," katanya.

Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa efektivitas tersebut tidak serta merta menjadikan kebijakan tersebut sebagai solusi jangka panjang bagi persoalan pembiayaan JKN.