Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rencana pengembangan Indonesia Financial Center dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Finansial di Jakarta.

Langkah ini diambil untuk menarik investasi global.

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 11 - 14 Juni 2026

Rencana pembangunan pusat keuangan internasional ini mendapat respons positif dari pemerintah Singapura.

Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong menilai keberadaan institusi tersebut sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi kawasan Asia Tenggara.

"Kami menantikan untuk bisa bekerja dengan Indonesia dalam mengembangkan financial center baik di Indonesia dan Singapura," ujar Gan Kim Yong.

Kerja sama ini dinilai bakal menguntungkan kedua belah pihak. Perekonomian Singapura yang kecil sangat bergantung pada kinerja dan stabilitas fundamental ekonomi di kawasan ASEAN.

"Ini turut menjadi kepentingan kami untuk memastikan Indonesia memiliki financial center yang kuat dan fundamental ekonomi yang kokoh.

Ini juga akan mendorong status Singapura sebagai hub bisnis kawasan ini," tutup Gan Kim Yong.

Penyesuaian Regulasi dan Dukungan DPR

Sebagai langkah penguatan regulasi, penyesuaian sistem hukum perdata internasional akan segera dikoordinasikan bersama otoritas peradilan tertinggi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan segera melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA).

>>> Pemerintah Proyeksikan Rupiah Menguat Bertahap pada Semester II 2026

"Nanti kami akan berkonsultasi dengan MA, terutama aplikasi daripada common law di dalam special economic zone. Nanti dalam waktu 1-2 hari kami akan berkonsultasi dengan MA," jelas Airlangga.

Langkah penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Omnibus Law Sektor Keuangan oleh DPR pada Kamis (4/6/2026).

Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan aturan khusus dalam waktu tiga bulan.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memaparkan bahwa enklave khusus ini akan memfasilitasi berbagai institusi jasa keuangan global.

Mulai dari family office, perbankan, hingga modal ventura dengan keistimewaan tata kelola.

"Itu diberikan perlakuan yang sifatnya khusus, pengawasan yang sifatnya khusus, kemudian kalau ada persengketaan perdata, di sana juga diberikan metode penyelesaian perdata yang sifatnya cepat," ujar Misbakhun.

Otoritas baru akan dibentuk untuk mengelola wilayah Indonesia International Financial Center melalui undang-undang tersendiri.

>>> DSSA Pacu Diversifikasi Bisnis Non-Pertambangan

"Jadi Indonesia International Financial Center akan disusun melalui undang-undang tersendiri dan akan diselesaikan paling lama tiga bulan sejak undang-undang ini [P2SK] diselesaikan," ungkap Misbakhun.