Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membebaskan biaya registrasi pangan olahan dari tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

>>> Valentin Barco Cetak Gol Perdana, Argentina Hancurkan Zambia 5-0

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan hal tersebut dalam sambutan video untuk acara Sosialisasi dan Pendampingan Lembaga Bantuan Manajemen (LBM) UMKM Tangguh Berkibar di Gedung Galeri Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan pada Minggu (7/6).

"Masyarakat tidak perlu bayar, gratis bagi produsen dalam negeri dengan kategori usaha mikro dan kecil. Tidak perlu takut terhadap biaya, jangan pernah takut kepada BPOM.

Mari bersama-sama ikuti apa yang disiapkan BPOM untuk UMK," ujar Ikrar.

Pelaku UMKM tercatat sebagai kelompok terbesar yang menggunakan layanan registrasi pangan olahan di BPOM.

Hingga Maret 2026, terdapat lebih dari 12 ribu UMKM atau sekitar 82 persen dari total 15.034 perusahaan pangan olahan yang terdaftar.

Selain itu, pelaku UMKM menguasai sekitar 62 persen dari 193 ribu izin edar pangan olahan yang terbit sepanjang April 2021 sampai April 2026.

Antusiasme tinggi juga terlihat pada skala industri rumah tangga.

Hingga 31 Mei 2026, sebanyak 647.865 Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) telah diterbitkan untuk 242.740 pelaku UMKM.

Data ini menunjukkan besarnya minat pelaku usaha untuk meningkatkan standar keamanan dan mutu produk.

Pendampingan dan Program Orang Tua Angkat

BPOM menjalankan berbagai langkah pendampingan untuk mendukung kelompok usaha ini.

Upaya tersebut mencakup pemenuhan standar bertahap, asistensi regulatori, bimbingan teknis, coaching clinic, layanan konsultasi, bantuan pengujian produk, keringanan biaya, hingga program Orang Tua Angkat (OTA) UMKM.