BPJS Kesehatan mengusulkan penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Rencana ini menuai tanggapan dari kalangan pegiat perlindungan konsumen.

>>> DEN: Efisiensi Makan Bergizi Gratis Jaga Kepercayaan Investor

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai istilah kenaikan iuran kurang tepat jika merujuk pada amanat regulasi yang berlaku.

Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan harus sesuai dengan nilai aktuaria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Tulus menyebutkan bahwa hingga saat ini besaran iuran yang dibayarkan peserta dari berbagai segmen masih berada di bawah nilai aktuaria.

Kondisi ini menjadi salah satu penyebab tekanan terhadap keuangan program JKN.

Ia menilai penyesuaian iuran peserta PBI tidak serta merta membebani masyarakat luas, meskipun sumber pendanaannya berasal dari APBN.

Pemerintah dinilai masih memiliki ruang fiskal untuk menutup kebutuhan tambahan anggaran tersebut.

>>> TOP 1 Indonesia dan Citilink Gelar Program Edukasi di Pesawat

Tulus mencontohkan realokasi dari penghematan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai lebih dari Rp 60 triliun.

Dana itu bisa digunakan untuk menutup kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Meski demikian, Tulus mengingatkan bahwa penyesuaian iuran harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN. Kemampuan fasilitas kesehatan, baik FKTP maupun FKRTL, perlu diperkuat.

FKBI mendorong BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dan fasilitas rujukan, agar akses layanan peserta semakin memadai.

Tulus menegaskan bahwa secara regulasi dan perhitungan ekonomi, besaran iuran JKN semestinya mengacu pada nilai aktuaria.

Jika iuran terus berada di bawah kebutuhan riil program, risiko defisit keuangan akan terus membayangi BPJS Kesehatan.

>>> Hankook Tire Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Muara Gembong

Hal itu pada akhirnya juga bisa berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada peserta.