Felly menambahkan perluasan kepesertaan PBI harus diiringi validasi data peserta yang lebih akurat, perbaikan sistem notifikasi, penyelesaian tunggakan, serta peningkatan tata kelola klaim JKN agar lebih transparan dan akuntabel.

Komisi IX juga meminta proses transformasi JKN dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan di lapangan.

Transformasi meliputi penerapan sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta perubahan metode pembayaran layanan kesehatan dari INA-CBGs menjadi Indonesia Diagnosis Related Group (ID-DRG).

Menurut Felly, seluruh perubahan tersebut harus didukung kajian dampak yang komprehensif agar tidak menimbulkan gangguan terhadap pelayanan kesehatan maupun tambahan beban biaya yang tidak terukur.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengusulkan penyesuaian iuran JKN tahap awal dapat difokuskan kepada peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat.

>>> Kredit Digital Melesat Saat Daya Beli Kelas Menengah Tertekan

Usulan ini menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan nasional.