Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur pada Selasa (9/6/2026) di Jakarta.

>>> IHSG Melonjak 7,57 Persen ke 5.746,65, Dipicu Buyback BUMN dan Kenaikan BI Rate

Kenaikan ini bertujuan untuk menahan pelemahan nilai tukar rupiah yang dinilai telah melampaui proyeksi bank sentral.

Selain BI Rate, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,50 persen dan Lending Facility menjadi 6,25 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa pelemahan rupiah sudah melebihi perkiraan sebelumnya.

"Dalam berbagai evaluasi hari ini kita melihat loh kok pelemahan rupiah sudah melebihi yang kita proyeksikan dulu," ujarnya di Gedung DPR/MPR.

Pengetatan moneter ini merupakan lanjutan dari kebijakan bulan sebelumnya saat BI menaikkan suku bunga sebesar 50 bps.

>>> Bea Cukai Purwakarta Buka Lowongan Tenaga Kebersihan Lulusan SMA

Namun, kenaikan tersebut belum cukup untuk mengatasi arus modal keluar dari Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Perry menjelaskan bahwa sejak April-Mei SRBI mengalami inflow, tetapi pada Juni terjadi outflow.

"Karena sejak April-Mei itu SRBI sudah inflow, Juni ini SBN saham itu juga terus inflow, tapi SRBI ini kok ada outflow," jelasnya.

Untuk meningkatkan daya tarik investasi, BI juga menaikkan struktur suku bunga SRBI untuk seluruh tenor, yaitu 6, 9, dan 12 bulan.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong masuknya investasi portofolio asing.

>>> Kasus Fortuner Tabrak Lari Jadi Pengingat Pentingnya Jaga Jarak

Setelah pengumuman kebijakan moneter, rupiah bergerak menguat tipis. Pada penutupan perdagangan, rupiah berada di posisi Rp 18.050 per dolar AS, menguat 0,66 persen.