Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa keputusan Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6/2026) akan meningkatkan beban operasional dunia usaha, terutama sektor padat karya dan UMKM.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa menjelaskan bahwa peningkatan suku bunga ini berdampak langsung pada biaya pembiayaan.

>>> Timnas Indonesia Hadapi Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026

Menurutnya, kondisi ini sangat menekan perusahaan yang sedang melakukan ekspansi.

"Dalam kondisi permintaan global yang belum sepenuhnya pulih serta tekanan biaya produksi akibat pelemahan rupiah, kenaikan bunga berpotensi menahan laju investasi baru maupun ekspansi kapasitas produksi," kata Erwin Aksa.

Pihak asosiasi pengusaha mengkhawatirkan kenaikan biaya modal bagi korporasi yang memiliki dependensi tinggi terhadap kredit perbankan.

Lonjakan suku bunga acuan dinilai mempersempit ruang margin keuntungan di tengah ketidakpastian pasar global.

"Perusahaan dengan ketergantungan tinggi terhadap pinjaman perbankan akan menghadapi tekanan margin yang lebih besar.

Karena itu, keseimbangan antara stabilitas moneter dan pertumbuhan sektor riil menjadi sangat penting," tutur Erwin Aksa.

Tekanan ekonomi dinilai semakin berlipat bagi industri dalam negeri yang masih bergantung pada pasokan bahan baku impor.

Sektor-sektor sensitif seperti otomotif dan properti juga mengalami penurunan daya beli masyarakat.

"Sektor yang relatif paling rentan antara lain industri padat karya, manufaktur berorientasi domestik, properti, otomotif, konstruksi, serta UMKM yang sensitif terhadap kenaikan bunga kredit," lanjut Erwin Aksa.

>>> Telkom Ubah Jajaran Komisaris di RUPST 2025, Angkat Edwin Hidayat dan Anthony Leong

Meskipun demikian, Kadin menyatakan dapat memahami kebijakan moneter ketat tersebut demi memitigasi gejolak geopolitik, terutama konflik di Timur Tengah.