Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak secara berkala untuk menjaga legalitas kendaraan dan menghindari denda administrasi.

Kini, pembayaran pajak motor dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tanpa perlu datang ke kantor SAMSAT.

>>> Jenis Bantal yang Dilarang Dicuci dengan Mesin Cuci

Sebelum membayar, pemilik kendaraan perlu memahami kategori pajak, dokumen persyaratan, dan sistem pembayaran yang berlaku.

Kategori Pajak Kendaraan

Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi dua kategori utama.

Pertama, pajak tahunan yang dibayar setiap tahun bersamaan dengan perpanjangan STNK.

Kedua, pajak lima tahunan yang mewajibkan penggantian pelat nomor baru dan pengecekan fisik kendaraan.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan, baik individu maupun badan usaha.

>>> Timnas Indonesia Hadapi Oman dan Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026

Syarat Dokumen Pembayaran Pajak

Untuk pajak tahunan milik pribadi, dokumen yang diperlukan meliputi KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan STNK.

Selain itu, siapkan STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli untuk verifikasi.

Bagi kendaraan atas nama perusahaan, dokumen tambahan seperti NPWP perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan surat kuasa resmi jika diwakilkan harus disertakan.

Beberapa wilayah juga menyediakan layanan SAMSAT Drive Thru untuk pembayaran pajak tahunan cepat dengan hanya menunjukkan KTP dan STNK asli.

Cara Menghitung Pajak Motor

Nominal pajak kendaraan dihitung menggunakan rumus: Pajak Kendaraan = 1,5% × Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) + SWDKLLJ.

>>> Pintu Luncurkan BTC Price Game, Simulasi Pergerakan Harga Bitcoin Tanpa Risiko

Dengan aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan dapat membayar pajak secara online tanpa repot.