>>> Pemerintah Perluas Peran Lemigas Kelola Impor Minyak Bumi dan LPG

Namun, sudah hampir 6 bulan RKAB dipangkas, sehingga kapasitas turun ke 57,3 juta ton per bulan," kata FH Kristiono.

Kapasitas produksi batu bara pada semester I-2026 yang merosot menjadi sekitar 57,3 juta ton per bulan dinilai membutuhkan waktu untuk dikembalikan ke level normal.

"Perlu waktu untuk mengembalikannya sehingga akhir tahun akan didapat produksi nasional sekitar 752 juta ton," ujar FH Kristiono.

Pelonggaran ini diharapkan mampu memulihkan ekosistem penunjang pertambangan, mulai dari kontraktor, katering, hingga sektor transportasi pengapalan batu bara.

"Seperti kontraktor, vendor, hospitality, catering, cleaning service, transporting, barging hingga pengapalan," ujar FH Kristiono.

Sebelum adanya sinyal relaksasi ini, pengetatan kuota sempat memicu kekhawatiran meluasnya pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan ribu tenaga kerja di sektor jasa pertambangan.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen sempat memaparkan simulasi dampak pemotongan kuota 190 juta ton dengan mengacu pada skala operasional PT Pamapersada Nusantara.

"Nah, kalau 190 dipotong, berarti kalau saya asumsikan dengan size PAMA tadi itu, berarti akan ada sekitar 50.000 minimal, 50.000 karyawan yang akan terdampak, dan ada sekitar 10.000 alat berat yang akan berhenti operasi," kata Ardhi.

Badan Pusat Statistik mencatat sektor industri pertambangan dan penggalian mengalami kontraksi sebesar 2,14% pada triwulan I-2026, di tengah pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,61%.

>>> Pemilik Motor Listrik Entry Level di Bekasi Ramai Modifikasi Performa

Kementerian ESDM mencatat realisasi produksi batu bara Indonesia hingga April 2026 telah mencapai 229 juta ton, dengan alokasi 145 juta ton untuk pasar ekspor dan 84 juta ton untuk pemenuhan domestik.