Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Regulasi ini menjadi dasar hukum penerapan sistem ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk.

>>> Trafik Robot Lampaui Manusia untuk Pertama Kali dalam Sejarah Internet

PP tersebut ditandatangani Presiden pada 20 Mei 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada waktu yang sama.

BUMN Ekspor Berwenang Tentukan Harga

Berdasarkan beleid baru, ekspor komoditas sumber daya alam strategis akan dilaksanakan oleh BUMN ekspor yang ditunjuk.

Perusahaan negara tersebut memegang kendali penuh dalam menetapkan harga jual komoditas terkait.

Kewenangan itu tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 yang menyatakan bahwa harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.

Selain itu, BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 4.

Pemerintah menetapkan tiga komoditas utama yang akan mengawali implementasi skema ini, yaitu kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy.

Untuk menjalankan amanat tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berada di bawah BPI Danantara sebagai pintu gerbang utama ekspor.

Manajemen Danantara menyatakan komitmen merumuskan harga secara wajar demi keuntungan bersama seluruh pihak.

>>> Kawasan GBK Diprediksi Padat 7 Juni 2026, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Sistem satu pintu ini dirancang untuk memperbaiki pencatatan administratif perdagangan internasional dan menghentikan praktik under invoicing.

Metodologi penetapan harga akan mempertimbangkan perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks utuh.

Masa Transisi hingga Akhir 2026

Regulasi ini memuat lini masa penerapan kebijakan secara bertahap.

Pasal 7 menetapkan batas akhir pengiriman komoditas lewat jalur umum sebelum kewajiban monopoli negara berlaku.

Aktivitas ekspor komoditas strategis wajib beralih sepenuhnya ke BUMN ekspor paling lambat 31 Desember 2026.

PT DSI resmi menjadi pengelola tunggal mulai 1 Januari 2027.

Pemerintah menyiapkan tenggat waktu penyesuaian selama tujuh bulan, terhitung sejak Juni hingga Desember 2026.

>>> Dokter Anak Ungkap Masalah Pencernaan Picu Perubahan Suasana Hati

Pasal 8 menyebutkan bahwa kesepakatan dagang yang diteken sebelum 1 Juni 2026 dan masih berjalan akan diperiksa kembali oleh BUMN Ekspor.