Prabowo Teken PP Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN Khusus
Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Regulasi ini menjadi dasar hukum penerapan sistem ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk.
>>> Trafik Robot Lampaui Manusia untuk Pertama Kali dalam Sejarah Internet
PP tersebut ditandatangani Presiden pada 20 Mei 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada waktu yang sama.
BUMN Ekspor Berwenang Tentukan Harga
Berdasarkan beleid baru, ekspor komoditas sumber daya alam strategis akan dilaksanakan oleh BUMN ekspor yang ditunjuk.
Perusahaan negara tersebut memegang kendali penuh dalam menetapkan harga jual komoditas terkait.
Kewenangan itu tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 yang menyatakan bahwa harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.
Selain itu, BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 4.
Pemerintah menetapkan tiga komoditas utama yang akan mengawali implementasi skema ini, yaitu kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy.
Untuk menjalankan amanat tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berada di bawah BPI Danantara sebagai pintu gerbang utama ekspor.
Manajemen Danantara menyatakan komitmen merumuskan harga secara wajar demi keuntungan bersama seluruh pihak.
>>> Kawasan GBK Diprediksi Padat 7 Juni 2026, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Sistem satu pintu ini dirancang untuk memperbaiki pencatatan administratif perdagangan internasional dan menghentikan praktik under invoicing.
Metodologi penetapan harga akan mempertimbangkan perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks utuh.
Masa Transisi hingga Akhir 2026
Regulasi ini memuat lini masa penerapan kebijakan secara bertahap.
Pasal 7 menetapkan batas akhir pengiriman komoditas lewat jalur umum sebelum kewajiban monopoli negara berlaku.
Aktivitas ekspor komoditas strategis wajib beralih sepenuhnya ke BUMN ekspor paling lambat 31 Desember 2026.
PT DSI resmi menjadi pengelola tunggal mulai 1 Januari 2027.
Pemerintah menyiapkan tenggat waktu penyesuaian selama tujuh bulan, terhitung sejak Juni hingga Desember 2026.
>>> Dokter Anak Ungkap Masalah Pencernaan Picu Perubahan Suasana Hati
Pasal 8 menyebutkan bahwa kesepakatan dagang yang diteken sebelum 1 Juni 2026 dan masih berjalan akan diperiksa kembali oleh BUMN Ekspor.
Update Terbaru
Kevin Feige Berdiri dan Bersorak Usai Nonton Spider-Man: Brand New Day
Kamis / 23-07-2026, 00:50 WIB
Skandal Diare Akibat Parasit Makin Memburuk di Era Trump
Kamis / 23-07-2026, 00:50 WIB
OpenAI Akui Model AI-nya Bobol Sistem Keamanan dan Retas Hugging Face
Kamis / 23-07-2026, 00:49 WIB
Developer Buktikan Playdate Mampu Render 3D, Terinspirasi Mirror's Edge
Kamis / 23-07-2026, 00:49 WIB
Castlevania: Belmont's Curse Pertahankan Tradisi Sulit, Tapi Ada Opsi Kemudahan
Kamis / 23-07-2026, 00:49 WIB
Kreator Disgaea: Sony Hapus Fisik Disk, Hapus Saja Konsolnya
Kamis / 23-07-2026, 00:49 WIB
Modder Ciptakan Multiverse GTA: Portal ke GTA 3 dan Vice City di San Andreas
Kamis / 23-07-2026, 00:49 WIB
Run Honour Mode 60 Jam Gagal karena Tertipu Adegan Ranjang Haarlep
Kamis / 23-07-2026, 00:46 WIB
House Subcommittee Pertanyakan Pameran Museum Smithsonian ke Direktur
Kamis / 23-07-2026, 00:45 WIB
Red Bull Promosi Tom Hart sebagai Race Engineer Verstappen
Kamis / 23-07-2026, 00:45 WIB
Xbox Luncurkan Program Kompatibilitas Mundur di PC, Dimulai dengan Empat Game Lawas
Kamis / 23-07-2026, 00:43 WIB
Bethesda Batal Rilis Game PvP Shooter yang Belum Diumumkan
Kamis / 23-07-2026, 00:43 WIB
Cara Menuju Arrakeen di Dune Awakening
Kamis / 23-07-2026, 00:43 WIB
IRS Dikritik Soal Pajak Hadiah Piala Dunia Spanyol
Kamis / 23-07-2026, 00:43 WIB







