Prabowo Teken PP Ekspor Satu Pintu Lewat BUMN Khusus
Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Regulasi ini menjadi dasar hukum penerapan sistem ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk.
>>> Trafik Robot Lampaui Manusia untuk Pertama Kali dalam Sejarah Internet
PP tersebut ditandatangani Presiden pada 20 Mei 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada waktu yang sama.
BUMN Ekspor Berwenang Tentukan Harga
Berdasarkan beleid baru, ekspor komoditas sumber daya alam strategis akan dilaksanakan oleh BUMN ekspor yang ditunjuk.
Perusahaan negara tersebut memegang kendali penuh dalam menetapkan harga jual komoditas terkait.
Kewenangan itu tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 yang menyatakan bahwa harga jual komoditas SDA strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor.
Selain itu, BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 4.
Pemerintah menetapkan tiga komoditas utama yang akan mengawali implementasi skema ini, yaitu kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy.
Untuk menjalankan amanat tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berada di bawah BPI Danantara sebagai pintu gerbang utama ekspor.
Manajemen Danantara menyatakan komitmen merumuskan harga secara wajar demi keuntungan bersama seluruh pihak.
>>> Kawasan GBK Diprediksi Padat 7 Juni 2026, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Sistem satu pintu ini dirancang untuk memperbaiki pencatatan administratif perdagangan internasional dan menghentikan praktik under invoicing.
Metodologi penetapan harga akan mempertimbangkan perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks utuh.
Masa Transisi hingga Akhir 2026
Regulasi ini memuat lini masa penerapan kebijakan secara bertahap.
Pasal 7 menetapkan batas akhir pengiriman komoditas lewat jalur umum sebelum kewajiban monopoli negara berlaku.
Aktivitas ekspor komoditas strategis wajib beralih sepenuhnya ke BUMN ekspor paling lambat 31 Desember 2026.
PT DSI resmi menjadi pengelola tunggal mulai 1 Januari 2027.
Pemerintah menyiapkan tenggat waktu penyesuaian selama tujuh bulan, terhitung sejak Juni hingga Desember 2026.
>>> Dokter Anak Ungkap Masalah Pencernaan Picu Perubahan Suasana Hati
Pasal 8 menyebutkan bahwa kesepakatan dagang yang diteken sebelum 1 Juni 2026 dan masih berjalan akan diperiksa kembali oleh BUMN Ekspor.
Update Terbaru
Qualcomm Berpotensi Dominasi Pasar Chipset Flagship Android pada 2027
Minggu / 07-06-2026, 12:03 WIB
AHM Mataram Protes Promosi Vulgar Hotel Melati di TikTok
Minggu / 07-06-2026, 12:00 WIB
Bank Mandiri Salurkan KUR Juni 2026 dengan Bunga 6 Persen
Minggu / 07-06-2026, 11:52 WIB
5 Kebiasaan Pagi yang Harus Dihindari demi Jantung Sehat
Minggu / 07-06-2026, 11:48 WIB
Xiaomi Rilis 17T Pro Lebih Cepat dengan Baterai Jumbo 7.000mAh
Minggu / 07-06-2026, 11:48 WIB
FIFA Larang Vuvuzela dan Botol Air Isi Ulang di Piala Dunia 2026
Minggu / 07-06-2026, 11:48 WIB
Shakira Rilis Lagu Resmi Piala Dunia 2026 Berjudul Dai Dai
Minggu / 07-06-2026, 11:43 WIB
Klasemen Piala AFF U-19 2026: Indonesia Kalahkan Timor Leste 3-0
Minggu / 07-06-2026, 11:43 WIB
Harga Emas Antam 7 Juni 2026 Stabil, Harga 1 Gram Bertahan Rp 2,738 Juta
Minggu / 07-06-2026, 11:41 WIB
Jadwal dan Harga Tiket KA Batavia Jakarta Solo Libur Sekolah 2026
Minggu / 07-06-2026, 11:40 WIB
Valve Pastikan Steam Machine dan Steam Frame Rilis Musim Panas 2026
Minggu / 07-06-2026, 11:38 WIB
Bank Mandiri Taspen Pecat Pegawai Terkait Investasi Ilegal Banyumas
Minggu / 07-06-2026, 11:36 WIB
Jemaah Haji Indonesia Padati Pasar Kakiyah di Makkah untuk Berburu Oleh-Oleh
Minggu / 07-06-2026, 11:33 WIB






