Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita sebanyak 2.082.039 unit kosmetik impor ilegal dari sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) oleh BPOM bersama Balai POM di Tangerang. Total nilai ekonomi produk sitaan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.

>>> Viral Seruan Boikot Produk Sarwendah Usai Polemik Nafkah Rp200 Juta, Berawal dari Ucapan Saat Live Shopping

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa produk ilegal tersebut didominasi kosmetik dekoratif atau rias wajah yang didatangkan dari China.

Barang-barang itu masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi lengkap dan diduga melalui jalur tidak resmi dengan memanfaatkan jasa forwarder umum.

>>> Pameran Indonesia Coffee Expo 2026 Surabaya Raup Transaksi Rp3 Miliar

Produk Tanpa Izin Edar Dijual di E-commerce

Seluruh kosmetik ilegal tersebut disebarluaskan secara masif melalui berbagai platform e-commerce.

Taruna menegaskan bahwa kosmetik tanpa izin edar dan impor ilegal tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya berpotensi merugikan kesehatan konsumen.

>>> Kemenkeu Catat Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Capai Rp123,8 Triliun

Sebagai langkah perlindungan, BPOM telah membekukan seluruh aktivitas operasional di gudang penyimpanan dan mengamankan jutaan produk ilegal tersebut.