Ketentuan khusus berlaku bagi peserta didik pada jenjang SD dan SMP.

Siswa dalam kategori tersebut wajib didampingi oleh orang tua atau wali selama proses pencairan dana di bank.

Kriteria Penerima Dana PIP Tahun 2026

Bantuan PIP diprioritaskan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu atau yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan.

Kategori siswa yang berhak menerima bantuan ini meliputi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga berhak menerima.

Kriteria lain mencakup anak yatim, piatu, atau yatim piatu di sekolah maupun panti asuhan.

Dukungan juga diberikan kepada siswa terdampak bencana alam, anak putus sekolah yang kembali belajar, serta peserta didik disabilitas.

Siswa dari korban musibah atau keluarga yang orang tuanya terkena PHK turut masuk dalam sasaran.

Anak yang tinggal di wilayah konflik sosial, atau yang orang tuanya sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan juga menjadi prioritas.

Kriteria terakhir mencakup siswa dengan lebih dari tiga saudara serumah, serta peserta kursus atau pendidikan nonformal.

Pengecekan berkala lewat SIPINTAR membantu siswa mengetahui kepastian dana bantuan yang siap dicairkan.

>>> Florentino Perez Janjikan Transfer Pemain Galactico Baru di Real Madrid

Layanan online ini mempermudah verifikasi kapan saja tanpa harus mendatangi sekolah atau instansi terkait.