Peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat diklaim pembiayaannya.

Per Juni 2026, ada lima kategori operasi yang tidak termasuk dalam tanggungan program jaminan kesehatan nasional ini.

>>> Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 5 - 7 Juni 2026

Lima Operasi yang Tidak Ditanggung

Operasi akibat kecelakaan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta harus menggunakan asuransi lain atau biaya mandiri untuk tindakan ini.

Operasi kosmetika atau estetika juga dikecualikan, selama tidak mengancam kesehatan. Contohnya bedah plastik untuk penampilan, bukan rekonstruksi medis.

Operasi akibat melukai diri sendiri, karena kecerobohan atau ketidaktelitian, tidak menjadi tanggungan BPJS. Begitu pula dengan operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri, di luar jangkauan sistem.

Terakhir, operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan, misalnya tanpa melalui tahapan rujukan yang benar, tidak akan ditanggung.

Operasi yang Ditanggung dan Syaratnya

Meski ada pengecualian, BPJS Kesehatan menanggung 19 jenis operasi berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.

>>> Ending Film Masters of the Universe 2026, Apakah Bakal Lanjut Musim Kedua?

Di antaranya operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, usus buntu, katarak, hernia, kanker, dan penggantian sendi lutut.

Untuk mendapatkan tanggungan operasi, peserta harus berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.

Jika diperlukan operasi, pasien akan mendapat surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi dari dokter.

Tiga dokumen yang wajib dibawa adalah Kartu BPJS Kesehatan atau KIS, surat rujukan dari faskes tingkat pertama, dan kartu pasien rumah sakit.

>>> Empat Benua Bertarung di Grup D: AS, Paraguay, Australia, dan Turki Siap Berlaga

Pastikan kepesertaan aktif dan iuran dibayar rutin.