Pakar Siber Ungkap Strategi Sindikat Penipuan Internet Lintas Negara
Pakar keamanan siber dari Vaksincom membeberkan modus operandi sindikat penipu internasional yang menggunakan internet untuk menghilangkan jejak dan melintasi batas hukum antarnegara.
Fenomena kejahatan siber lintas batas ini kembali menjadi sorotan setelah mantan artis Fabiola Elizabeth ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan korban di Amerika Serikat pada Kamis (4/6/2026).
>>> Google Rilis Fitur Fake Call Detection untuk Tangkal Penipuan AI
Internet sebagai Alat Penghilang Batas
Menurut pakar keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya, karakteristik utama kejahatan berbasis internet adalah kemampuannya menghilangkan sekat geografis dan sifat anonim yang melekat.
"Internet menghilangkan sekat geografis dan pada dasarnya internet itu sebenarnya bersifat anonim atau sulit diidentifikasi," ujar Alfons kepada detikINET.
Kondisi ini membuat proses identifikasi pelaku menjadi sangat menantang bagi aparat penegak hukum.
Strategi Penempatan Operasi
Para pelaku kejahatan siber yang terorganisir sengaja memilih lokasi operasi di luar yurisdiksi negara target korban.
"Memang itu pola dan strateginya supaya lebih sulit dideteksi.
Penegak hukum atau masyarakat di sekitar penipu akan lebih sulit mengidentifikasi atau secara hukum juga konsekuensinya lebih rendah," jelas Alfons.
>>> ASUS dan ROG Luncurkan Monitor Premium Terbaru di Computex 2026
Strategi penyebaran wilayah operasi ini dirancang sistematis untuk mempersulit deteksi penegak hukum setempat.
Faktor Bahasa sebagai Modal Utama
Bahasa menjadi modal penting dalam melancarkan aksi penipuan. Pengelola sindikat kerap merekrut warga negara yang sama dengan target korban.
Contoh nyata adalah perekrutan warga Indonesia di Kamboja untuk menipu sesama warga Indonesia.
"Atau sebaliknya rekrut orang Vietnam atau China dan pekerjakan di Indonesia di kasus Hayam Wuruk untuk menipu orang China atau Vietnam," kata Alfons.
Tantangan Yurisdiksi Lintas Negara
Yurisdiksi lintas negara menimbulkan tantangan birokrasi yang lebih panjang bagi aparat penegak hukum. Meski demikian, penanganan kasus tetap bisa berjalan melalui jaringan komunikasi internasional.
>>> Google Luncurkan Gemini Go untuk Ponsel Android Spesifikasi Rendah
"Jadi kalau yang keluar negeri, ya harus bekerjasama dengan lembaga terkait di luar negeri khususnya interpol atau badan terkait seperti imigrasi dan kementerian luar negeri," pungkas Alfons.
Update Terbaru
Teja Paku Alam Pecahkan Rekor Clean Sheet Liga Indonesia
Sabtu / 13-06-2026, 00:40 WIB
Barcelona Jamu Real Madrid demi Segel Gelar Juara Liga Spanyol
Sabtu / 13-06-2026, 00:40 WIB
Polisi Bubarkan Demonstrasi di Jalan Sudirman Jakarta Pusat
Sabtu / 13-06-2026, 00:37 WIB
Higgs Games Island Hadirkan Luís Figo ke Jakarta
Sabtu / 13-06-2026, 00:37 WIB
Lebih dari 500 Mahasiswa Indonesia Kuliah di Rusia dengan Kuota Gratis
Sabtu / 13-06-2026, 00:37 WIB
Gangguan Global Lumpuhkan Facebook, Instagram, dan Messenger
Sabtu / 13-06-2026, 00:36 WIB
Kementerian ESDM Setujui 664 RKAB Perusahaan Tambang hingga Juni 2026
Sabtu / 13-06-2026, 00:36 WIB
Elon Musk Resmikan IPO SpaceX di Nasdaq, Pecahkan Rekor Global
Sabtu / 13-06-2026, 00:36 WIB
Zlatan Ibrahimovic Tak Sabar Lihat Aksi Lamine Yamal di Piala Dunia 2026
Sabtu / 13-06-2026, 00:36 WIB
562 Pemanah Muda Bersaing di MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1 Kudus
Sabtu / 13-06-2026, 00:36 WIB
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Kunjungi Indonesia 15 Juni 2026
Sabtu / 13-06-2026, 00:33 WIB
XLSmart Luncurkan Ekosistem Digital ESTA untuk Percepat Transformasi Korporasi
Sabtu / 13-06-2026, 00:32 WIB
Pemerintah Jajaki Sistem Hukum Khusus untuk Pusat Keuangan Internasional
Sabtu / 13-06-2026, 00:32 WIB
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 Antisipasi Perubahan Hukum Pidana
Sabtu / 13-06-2026, 00:32 WIB






