Korlantas Polri resmi meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital. Layanan ini terintegrasi langsung dalam aplikasi resmi di ponsel pintar.

Inovasi ini bertujuan mempermudah masyarakat saat lupa membawa kartu fisik. Dokumen elektronik ini memiliki kode batang khusus yang bersifat dinamis dan terenkripsi.

>>> Nissan Berencana Produksi Mobil Chery di Pabrik Inggris

Legalitas SIM digital dipastikan sama dengan kartu fisik. Dokumen ini menjadi bukti sah kompetensi mengemudi secara hukum.

Verifikasi dan Keamanan

Pengendara yang tidak membawa kartu fisik saat pemeriksaan dapat menunjukkan SIM digital di aplikasi Digital Korlantas Polri. Petugas akan memindai kode batang untuk verifikasi data.

Kode batang dinamis pada sistem ini berubah otomatis setiap 10 detik. Fitur ini mencegah pemalsuan dan tidak dapat diambil tangkapan layar atau dipindahtangankan.

"Legalitas SIM digital sama dengan SIM fisik yang menjadi bukti sah kelayakan dan berkompetennya seseorang secara hukum mengemudikan kendaraan," kata Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo.

>>> Dealer BMW Minta Markup Rp400 Juta untuk M3 CS Manual

"Masyarakat tidak perlu khawatir apabila ketinggalan atau lupa membawa SIM fisik, cukup tunjukkan SIM digital," tambahnya.

Tahap Awal dan Imbauan

Penerapan kebijakan ini masih dalam tahap awal. Pihak berwenang masih menunggu kesiapan regulasi dan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.

"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol.

Wibowo.

>>> Nissan Tak Buat Z T-Top, Penggemar Ini Bikin Sendiri

Sosialisasi masif akan dilakukan kepolisian agar pemanfaatan layanan ini semakin meluas.