Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Penggelapan, Polisi Telusuri Dugaan TPPU
Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Penggelapan, Polisi Telusuri Dugaan TPPU
Penyidikan kasus gagal berangkatnya ratusan calon jemaah umrah yang mendaftar melalui Hanania Travel memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan pemilik perusahaan perjalanan tersebut, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka setelah menemukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam perkara itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai unsur pidana telah didukung alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir, pasal yang saat ini dipersangkakan terhadap Tersangka adalah dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada," kata Budi, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, proses hukum belum berhenti pada pasal tersebut. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, menelaah dokumen, serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Menurut Budi, kemungkinan penerapan pasal lain masih terbuka apabila ditemukan fakta baru selama penyidikan berlangsung. Salah satu yang sedang didalami adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," ujarnya.
>>> FWD Insurance Resmi Tunjuk Jeffrey Woo sebagai Direktur Utama Baru
Dalih Perubahan Tiket Pesawat
Dalam pemeriksaan, ASF menyampaikan alasan utama tidak terlaksananya keberangkatan jemaah berkaitan dengan perubahan dan penundaan tiket pesawat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan keterangan tersebut memang disampaikan tersangka kepada penyidik.
"Yang pertama terkait dengan perubahan tiket pesawat. Memang salah satu yang disampaikan oleh Tersangka, salah satu alasan yang disampaikan oleh Tersangka adalah adanya penundaan atau perubahan dari tiket pesawat," kata Iman.
Update Terbaru
Daftar Nomor Punggung Ederson di Manchester United Terbaru 2026, Ada Opsi Mengejutkan
Rabu / 03-06-2026, 15:45 WIB
8 Hari Menuju Piala Dunia 2026: Mengenang Gol Roket Ikonik Socrates yang Mengejutkan Uni Soviet
Rabu / 03-06-2026, 15:45 WIB
Egy Maulana Vikri Optimistis di Era John Herdman, Targetkan Juara Piala AFF 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:45 WIB
Ridwan Alawi Buka Bengkel Spesialis Kendaraan Listrik di Bogor
Rabu / 03-06-2026, 15:40 WIB
Motor Pedagang Tempe di Salatiga Raib, Kunci Masih Menempel
Rabu / 03-06-2026, 15:40 WIB
5 Tempat Melihat Sunset Terbaik di Dunia 2026, Pemandangan Menakjubkan
Rabu / 03-06-2026, 15:40 WIB
Prabowo Copot Kepala BGN di Tengah Kontroversi Motor Listrik
Rabu / 03-06-2026, 15:35 WIB
Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Begini Penjelasan Terbaru Bank Indonesia
Rabu / 03-06-2026, 15:35 WIB
Gagal Daftar NPWP di Coretax 2026? Pastikan Data Pekerjaan Sesuai KTP Agar Resmi Terverifikasi
Rabu / 03-06-2026, 15:35 WIB
Gabe Newell Bantah Steam Lakukan Monopoli Pasar Game PC
Rabu / 03-06-2026, 15:30 WIB
Lauv Umumkan Hiatus demi Kesehatan Mental, Kabar Terbaru yang Mengejutkan Fans di 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:30 WIB
Apakah Kopi Saset Aman untuk Lambung? Simak Fakta, Risiko, dan Tips Sehat Terbaru 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:30 WIB
Timnas Indonesia Panggil Enam Penyerang untuk Uji Coba Lawan Oman dan Mozambik
Rabu / 03-06-2026, 15:25 WIB
5 Momen Mengejutkan Dadan Pimpin BGN: Dulu Tak Sejalan, Kini Dijemput Kejagung
Rabu / 03-06-2026, 15:25 WIB






