Polda Metro Jaya berharap hasil penelusuran tersebut tidak hanya membantu mengganti kerugian finansial, tetapi juga memberi kesempatan kepada calon jemaah untuk tetap menunaikan ibadah umrah yang sebelumnya gagal terlaksana.

"Lebih jauhnya, mudah-mudahan bisa digunakan untuk para korban menjalankan ibadah umrahnya sebagaimana harapan para korban. Semaksimal mungkin kami akan lakukan upaya untuk penelusuran atau tracing terhadap aset-aset dan aliran dana yang dimiliki atau dilakukan oleh tersangka," ujar Iman.

Dana Jemaah Dipakai di Luar Keperluan Umrah

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan sebagian dana yang dibayarkan para calon jemaah tidak digunakan untuk kebutuhan perjalanan umrah. Keterangan tersebut diperoleh dari pemeriksaan terhadap tersangka.

"Hasil dari pengambilan keterangan terhadap terduga tersangka, saat ini uang yang digunakan sebagian digunakan untuk kepentingan di luar dari kepentingan perjalanan umrah para jemaah," kata Iman.

Salah satu penggunaan dana yang terungkap ialah untuk membayar influencer sebagai bagian dari kegiatan pemasaran dan promosi paket perjalanan umrah.

"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.

Kerugian Korban Capai Rp12,14 Miliar

Dalam perkara ini, Ahmad Syah Farhan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, serta Pasal 607 KUHP.

Hingga saat ini polisi telah menerima dua laporan terkait kasus Hanania Travel. Jumlah korban tercatat mencapai puluhan orang dengan total kerugian sekitar Rp12,14 miliar akibat gagal berangkat umrah.