Selain itu, polisi juga akan menelusuri proses pemasaran berbagai paket umrah yang ditawarkan kepada masyarakat melalui media sosial.

"Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para tadi yang dipertanyakan, para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh PT Hasanah Tama Internasional tersebut atau Hanania Group," jelas Iman.

Pimpinan Perusahaan Sudah Ditahan

Di sisi lain, kepolisian telah menahan pimpinan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan tersangka berinisial ASF resmi ditahan sejak 29 Mei 2026.

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.

Sejauh ini, penyidik mencatat kerugian sementara mencapai Rp4,2 miliar berdasarkan pemeriksaan terhadap 38 jemaah. Namun nilai tersebut masih berpotensi bertambah karena total laporan yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya telah mencapai sekitar Rp12,14 miliar.