Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak terbaru yang berlaku mulai 3 Juni hingga 9 Juni 2026.

Dalam periode ini, nilai tukar rupiah kembali menunjukkan pelemahan terhadap sejumlah mata uang asing utama.

>>> Skandal dengan Streamer Sketcher, Coach Team Spirit MiLAN Resmi Minta Maaf

Pelemahan ini tidak hanya terjadi terhadap dolar Amerika Serikat, tetapi juga terhadap mata uang negara mitra dagang utama Indonesia.

Hal ini menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan individu yang bertransaksi dalam valuta asing.

Kurs Pajak terhadap Dolar AS dan Mata Uang Utama Lainnya

Berdasarkan data terbaru, kurs pajak untuk dolar AS ditetapkan sebesar Rp17.805 per dolar. Angka ini naik dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp17.692.

Dolar Australia juga mengalami kenaikan menjadi Rp12.759,42 per dolar Australia, dibandingkan pekan sebelumnya Rp12.633,15.

Sementara itu, dolar Singapura naik menjadi Rp13.944,36 dari Rp13.828,36.

Untuk mata uang Eropa, euro ditetapkan sebesar Rp20.728,94, lebih tinggi dari Rp20.560,58 pada pekan lalu.

Poundsterling Inggris juga naik menjadi Rp23.957,70 dari Rp23.752,57.

Ringgit Malaysia tercatat Rp4.488,45 per ringgit, naik dari Rp4.456,65.

>>> Hasil Investasi Asuransi Jiwa Anjlok Rp 1,6 Triliun di Kuartal I-2026, Ini Penyebabnya

Yen Jepang (per 100 yen) berada di angka Rp11.180,67, meningkat dari Rp11.127,46.

Dasar Hukum dan Fungsi Kurs Pajak

Penetapan kurs pajak ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 25/MK/EF. 2/2026.

Kurs ini menjadi acuan dalam penghitungan berbagai kewajiban perpajakan yang menggunakan valuta asing.

Beberapa fungsi utama kurs pajak meliputi penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Masuk.

Bagi perusahaan atau individu yang aktif bertransaksi lintas negara, penyesuaian nilai kurs ini sangat krusial.