Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah bersiap menyambut tahun ajaran 2026/2027 melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Program ini khusus bagi jenjang pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C.

Pendaftaran akan dibuka mulai Juli 2026. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membantu warga menuntaskan program wajib belajar.

Persyaratan Pendaftaran SPMB SKB DKI Jakarta 2026

Setiap calon peserta didik perlu memahami bahwa setiap jenjang paket memiliki standar kualifikasi berbeda. Berikut perincian syarat yang harus disiapkan.

Syarat Paket A

  • Berusia minimal 7 tahun saat 1 Juli 2026.
  • Menyerahkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.
  • Terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) wilayah DKI Jakarta yang terbit paling lambat 15 Juni 2025.

Syarat Paket B dan Paket C

  • Melampirkan ijazah, SKL, atau bukti kelulusan sah dari jenjang sebelumnya.
  • Menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran resmi.
  • Tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta dalam KK yang terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran (maksimal 15 Juni 2025).

Bagi calon peserta Paket B, dokumen yang dibutuhkan adalah bukti kelulusan dari SD atau sederajat. Untuk Paket C, wajib membawa bukti kelulusan dari SMP atau sederajat.

Mekanisme Seleksi SPMB SKB

Jika antusiasme pendaftar melampaui kapasitas, panitia akan melakukan penyaringan. Proses seleksi menggunakan parameter tertentu.

Urutan prioritas seleksi: usia pendaftar (dari paling tua), rata-rata nilai ijazah terakhir (khusus Paket B dan C), dan jarak tempat tinggal dengan SKB.

Seleksi tahap awal menentukan siapa yang berhak mendapat bangku. Jika masih ada bangku kosong, panitia membuka pendaftaran tahap kedua.

Jadwal Pelaksanaan SPMB SKB DKI Jakarta 2026